OJK Awasi 48 Jasa Keuangan Konglomerasi dengan Aset Rp7.187 Triliun
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terintegrasi pada 48 jasa keuangan konglomerasi. Hingga tahun 2019, total aset perusahaan konglomerasi keuangan ini sebesar Rp7.187 triliun.
"Ada 48 industri keuangan yang sifatnya konglomerasi, terbagi menjadi dua yaitu konglomerasi keuangan dengan bisnis utama bank dan jasa keuangan non bank," kata Staf Ahli OJK, Ryan Kiryanto dalam Live Streaming Keterangan Pers OJK bertajuk 'Stabilitas Sistem Keuangan dan Pengawasan Terintegrasi OJK' di akun YouTube Jasa Keuangan, Jakarta, Rabu (2/8).
Dalam catatan OJK, ada 34 konglomerasi dengan bank sebagai entitas utama. Di sektor asuransi terdapat 8 konglomerasi, sektor perusahaan efek ada 3 konglomerasi, perusahaan pembiayaan ada 2 konglomerasi dan 1 konglomerasi dari sektor LJK Khusus.
Ryan menjelaskan, semakin mengguritanya sektor keuangan dalam sebuah konglomerasi menimbulkan potensi keuangan yang berkomplikasi dari lembaga yang sama. Namun di sisi lain konglomerasi keuangan ini bisa makin efektif dalam penggunaan sumber daya dan menghasilkan pendapatan yang maksimal.
"Ini akan efektif dan maksimal untuk bisa jadi lebih cepat dengan takaran yang tepat," kata dia.
Sebagai regulator, OJK harus hadir melakukan pengawasan dalam sektor konglomerasi keuangan yang terintegrasi ini. Lewat pengawasan yang terintegrasi dapat memperkuat pengawasan keuangan yang menawarkan produk keuangan hybrid antara perbankan, asuransi dan investasi.
"OJK sebagai regulator tidak boleh ketinggalan dan harus ada di dalam market, sehingga denyut nadinya tercapture," kata Ryan.
Deteksi Dini Risiko
Lewat pengawasan terintegrasi ini akan mendeteksi lebih dini risiko stabilitas sektor jasa keuangan. Dalam hal ini OJK telah menerbitkan peraturan dan infrastruktur pengawasan integrasi.
Payung hukum pengaturan pengawasan ini tertuang dalam POJK nomor 17 tahun 2014 tentang Manajemen Risiko Terintegrasi, POJK Nomor 18 tahun 2014 tentang Tata Kelola Terintegrasi dan POJK Nomor 26 tahun 2015 tentang Permodalan Terintegrasi. Sementara itu, infrastruktur pengawasan dilakukan oleh Komite Pengawasan Terintegrasi dan Unit Perizinan dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi.
Dengan begitu, kata Ryan, OJK telah melakukan tindakan preventif dan menciptakan situasi kondusif, sehat dan meng-engage dalam proses industri keuangan. Harapannya dengan cara ini OJK bisa memberikan sumbangan terhadap perekonomian nasional. Sehingga semua bisa berjalan lebih optimal karena regulator hadir di pasar.
"Ini yang kami lakukan dan industri keuangan kita bisa nyata dan memberikan kontribusi nyata," kata dia mengakhiri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaData Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaYLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnya