OJK Atur Kode Etik untuk Perusahaan dan Konsumen Fintech
Merdeka.com - Layanan keuangan berbasis aplikasi atau lebih dikenal dengan sebutan Financial Technology (Fintech) kian marak di Tanah Air. Cara untuk mengaksesnya pun kian mudah sehingga banyak masyarakat yang menggunakannya.
Namun, rupanya kemudahan tersebut membawa petaka baru. Salah satunya adalah banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam praktek penggunaan fintech. Mulai dari penipuan hingga cara penagihan yang kerap dianggap kurang manusiawi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan berkaca dari banyaknya kasus terkait fintech, saat ini sudah dibuat kode etik penyelenggaraan fintech untuk mengatur proses transaksi. Pertama, kode etik tersebut mengatur beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pengusaha fintech terhadap nasabahnya.
"Jadi biar berbeda dengan rentenir. Ini semua sudah dituangkan dalam kode etik yang disepakati para penyedia platform fintech," kata Wimboh saat ditemui di JCC, Jakarta, Senin (23/9).
Beberapa larangan tersebut diantaranya adalah tidak boleh menjual-belikan data pengguna, penyalahgunaan data pengguna, suku bunga yang tidak boleh terlampau tinggi serta tidak boleh melakukan penagihan dengan semena-mena.
Dia melanjutkan, jika ada pengusaha yang melanggar kode etik tersebut, konsumen dapat melaporkan fintech tersebut ke asosiasi. Nantinya OJK akan menindaklanjuti, salah satunya dengan cara mediasi. Jika terbukti melanggar, maka OJK memastikan akan langsung menutup fintech tersebut.
"Kalau ada yang melanggar kode etik akan dilaporkan ke OJK dan fintech-nya kita tutup. Clear. Apakah sudah di enforce? Sudah. Berapa yang ditutup? Sudah 1300 yang ditutup. Jadi mudah-mudahan efektif," ujarnya.
Selain itu, kode etik tersebut juga mengatur para pengguna. Selain diberikan perlindungan, konsumen juga harus mematuhi aturan yang berlaku.
Misalnya, jangan sampai konsumen melakukan pinjaman yang tidak masuk akal hingga 20 kali ke berbagai aplikasi fintech. Dan jangan sampai konsumen tidak melakukan pembayaran atas pinjaman yang telah dia terima.
"Jangan sampai gak kuat bayar dan ditagih. Karena akan jadi gak enak dan jadi wanprestasi dan masuk daftar yang tidak membayar," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca Selengkapnya20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaPesan Jokowi ke MA: Hakim Harus Peka Terhadap Rasa Keadilan Masyarakat
Jokowi mengingatkan hakim agar peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi.
Baca SelengkapnyaIndef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat
Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca Selengkapnya