OJK: Akselerasi Digital Dibutuhkan untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan Syariah
Merdeka.com - Pandemi Covid-19 menuntut transformasi digital secara cepat, termasuk di sektor keuangan. Adaptasi kebiasaan baru untuk memutus mata rantai penularan virus sangat mempengaruhi aktivitas keuangan masyarakat. Tuntutan tersebut tak hanya untuk sektor keuangan konvensional, namun juga di sektor jasa keuangan syariah.
"Di keuangan syariah juga ada tantangan tersendiri, makanya perlu ada akselerasi keuangan syariah," kata Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah dalam Webinar bertajuk Percepatan Digitalisasi di Pasar Keuangan Syariah Saat Pandemi, Jakarta, Jumat (19/3).
Transformasi digital perlu dilakukan demi meningkatkan pendalaman pasar keuangan syariah. Perkembangan sektor jasa keuangan dan inovasi digital ini diharapkan bisa mendukung inklusi keuangan syariah. Sebab, tingkat literasi keuangan syariah di Indonesia masih di bawah 10 persen.
"Saat ini inklusi keuangan syariah masih di bawah 10 persen, makanya akselerasi digital ini diharapkan bisa meningkatkan indeks inklusi keuangan syariah kita," kata dia.
Sektor ini juga harus bisa menghadirkan produk yang memudahkan penyaluran bantuan sosial pemerintah dan menjangkau seluruh masyarakat. Termasuk juga dalam mendapatkan akses pembiayaan modal kerja atau konsumsi bagi masyarakat. Tentunya semua itu harus bisa mengakomodir pola konsumsi masyarakat yang saat ini semakin berorientasi pada digital.
"Sektor jasa keuangan syariah ini harus bisa mengakomodir keinginan masyarakat yang sekarang mainnya digital," kata dia.
Perlu Sinergi
Deden menambahkan, dalam transformasi digital prlu didukung dengan sinergi dan semangat yang sama. Khususnya dalam membangkitkan ekosistem ekonomi syariah.
"Kita ingin kembangkan ekonomi syariah ke depan, makanya kita harapkan transformasi digital ini bisa segera terealisasi," kata dia mengakhiri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaResmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaJokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaBegini Pentingnya Keterbukaan Informasi di Era Digitalistasi, Khususnya Bisnis Perbankan
Dalam menghadapi era digitalisasi, perbankan dituntut untuk adaptif dalam memanfaatkan saluran penyampaian informasi kepada khalayak.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnya