Ogah simpan DHE, Bea Cukai tangguhkan ekspor 20 perusahaan
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengklaim telah menangguhkan pelayanan ekspor puluhan perusahaan yang sampai sekarang enggan menyalurkan devisa hasil ekspor (DHE) melalui bank dalam negeri. Namun data itu belum boleh diumumkan tanpa izin Bank Indonesia (BI).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Agung Kuswandono menyatakan selepas mendapat surat edaran dari BI bulan lalu, pihaknya langsung mendata perusahaan yang masuk daftar hitam pengemplang DHE.
"Sudah langsung kita hukum, di-hold (pengiriman barangnya). Sekitar dua puluhan (perusahaan kena cekal)," ujarnya selepas mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, di Senayan, Selasa (12/2).
Sebelumnya, BI gerah dengan aksi beberapa perusahaan besar, kebanyakan sektor minyak dan gas (migas) serta pertambangan yang ngotot membayarkan devisa hasil ekspor tanpa melalui bank dalam negeri. Alhasil, tindakan itu merugikan negara lantaran mengurangi pasokan valuta asing di Tanah Air. Apalagi, devisa dari perusahaan migas asing sangat besar, mencapai ratusan juta USD per bulan.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/20/PBI/2011, eksportir wajib menerima seluruh DHE melalui bank devisa di Indonesia, paling lama 90 hari setelah tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Bila nekat melanggar, maka perusahaan itu mendapat sanksi administratif berupa denda 0,5 persen dari nominal DHE yang belum masuk ke bank devisa dalam negeri. Agung menyatakan tidak bakal melayani komplain dari perusahaan kena cekal. Pelayanan ekspor akan mereka dapatkan kembali setelah membayar denda.
"(Dicekal) sampai dia memenuhi kewajibannya. Kan ada dendanya ya bayar dulu. Kita hanya menerima instruksi dari BI saja, kita jalankan," ungkapnya.
Saat didesak apakah perusahaan migas besar seperti Chevron Pacific Indonesia dan Total masuk dalam daftar cekal, Agung mengelak. Dia menyatakan bakal menjawab pertanyaan itu bila BI sudah mengeluarkan pernyataan resmi lebih dulu. "Pokoknya kalau BI sudah menyebut perusahaan mana saja melanggar PBI Nomor 13, baru kami bisa buka," cetusnya.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat pada PT Indra Eramulti Logam Industri
Bea Cukai mendukung pertumbuhan ekspor untuk meningkatkan daya saing industri lokal
Baca SelengkapnyaBea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Lokal yang Mendunia Ini
PT Hucross Xulong Indonesia telah berdiri tahun 2023 dan berlokasi di KBN Cakung, Cilincing
Baca SelengkapnyaDaftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diskusi dengan Asosiasi Pengusaha, Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Patuhi Aturan Menjalankan Usaha
Kelancaran proses bisnis tak terlepas dari kepatuhan dan pemahaman para pelaku usaha
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaDaftar Bank Pemerintah Berikut Fungsi dan Tujuannya, Simak Lebih Lanjut
Saat ini, bank pemerintah adalah bank yang paling berpengaruh dalam industri perbankan Indonesia.
Baca SelengkapnyaTambah Lagi Perusahaan Melantai di Bursa Saham, FOLK Raup Dana Segar Rp57 Miliar dari IPO
Dalam IPO, perseroan menawarkan sebanyak 570 juta saham biasa atau setara 14,44 persen.
Baca SelengkapnyaMengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024
Keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaPengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca Selengkapnya