NISP anggap setoran ke OJK enteng
Merdeka.com - PT Bank OCBC NISP Tbk mengaku tak keberatan dengan setoran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 0,03-0,045 persen dari total aset perbankan. Alasannya, perusahaan percaya, setoran ini bisa meningkatkan perkembangan industri keuangan.
"Pungutan sudah diputuskan undang-undang, ikuti saja. OJK juga bilang akan dikembalikan dalam bentuk pengawasan dan sebagainya. Jadi kita sangat mengapresiasi," ujar Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Rama Pranata Kusumaputra di sela-sela HUT Bank OCBC NISP ke 73 di Kantor Pusat OCBC NISP, Jakarta, Jumat (4/4).
OJK merilis Peraturan OJK No.3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh OJK. Adapun pungutan OJK akan resmi ditarik dari industri keuangan pada 15 April tahun ini. Aturan ini merupakan perwujudan dari Undang-undang No 21 Tahun 2011 tentang OJK, dimana dalam salah satu pasal disebutkan bahwa sumber pendanaan OJK berasal dari APBN dan pungutan.
Keabsahan penarikan pungutan terhadap industri jasa keuangan ini diperkuat pula dengan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2014. Untuk biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian lembaga keuangan perbankan, perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura dan lembaga jasa keuangan lainnya, ditetapkan 0,03 persen dari nilai aset atau minimal Rp 6.666.667 pada tahun ini.
Mulai tahun depan, pungutan ditetapkan sebesar 0,045 persen dari aset atau minimal Rp 10 juta. Yang dijadikan acuan penghitungan pungutan adalah laporan keuangan tahun lalu. Aset OCBC NISP mencapai Rp 97,5 triliun per akhir 2013. Demikian perhitungan itu, perseroan harus membayar pungutan tahunan ke OJK sebesar Rp 29,25 miliar pada tahun ini.
"Besaran itu sudah diperhitungkan oleh pembuat keputusan (OJK). Tidak ada yang berat, asalkan dikembalikan lagi untuk meningkatkan industri keuangan lebih baik lagi," jelas dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaKomisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaMenaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia
Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.
Baca SelengkapnyaKomitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya