Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nilai Tukar Rupiah Merosot ke Rp14.855 per USD Dipicu Pemberlakuan PSBB Jakarta

Nilai Tukar Rupiah Merosot ke Rp14.855 per USD Dipicu Pemberlakuan PSBB Jakarta Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Nilai tukar atau kurs Rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta ditutup melemah di perdangan sore ini, Kamis (10/9). Pelemahan Rupiah dipicu pemberlakuan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Rupiah ditutup melemah 56 poin atau 0,38 persen menjadi Rp14.855 per USD dari sebelumnya Rp14.799 per USD.

"Pasar lebih mengkhawatirkan PSBB Jakarta yang berpotensi akan mendorong perlambatan pemulihan Indonesia karena Jakarta memegang 70 persen perputaran uang di Indonesia," kata Kepala Riset dan Edukasi Monex Investindo Futures, Ariston Tjendra di Jakarta, Kamis.

Sementara itu dari global, lanjut Ariston, konflik AS dan China yang memanas masih mendorong kekhawatiran pasar.

"Selain itu, nanti malam ada keputusan ECB. Kemungkinan lebih optimis nadanya dibanding sebelumnya yang bisa membantu penguatan aset berisiko," ujar Ariston.

Rupiah Pagi Tadi

Rupiah pada pagi hari dibuka menguat di posisi Rp14.768 per USD. Sepanjang hari, Rupiah bergerak di kisaran Rp14.765 per USD hingga Rp14.860 per USD.

Sementara itu, kurs tengah Bank Indonesia pada Kamis menunjukkan, rupiah melemah menjadi Rp14.871 per USD dibanding hari sebelumnya di posisi Rp14.853 per USD.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kurs Rupiah Jangan Sampai Lebihi Rp16.000, Kenapa?
Kurs Rupiah Jangan Sampai Lebihi Rp16.000, Kenapa?

Pemerintah harus melakukan intervensi agar rupiah tidak semakin terpuruk.

Baca Selengkapnya
Kurs Rupiah Anjlok 2,02 Persen, Gubernur BI: Lebih Baik Dibanding Ringgit Malaysia
Kurs Rupiah Anjlok 2,02 Persen, Gubernur BI: Lebih Baik Dibanding Ringgit Malaysia

Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, nilai tukar Rupiah hingga 19 Maret 2024 relatif stabil.

Baca Selengkapnya
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Ringgit Malayia dan Won Korsel
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Ringgit Malayia dan Won Korsel

Per 20 Februari 2024, nilai tukar Rupiah kembali menguat 0,77 persen secara poin to poin (ptp) setelah pada Januari 2024 melemah 2,43 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rupiah Lebih Perkasa dari Ringgit Malaysia dan Baht Thailand, Ini Buktinya
Rupiah Lebih Perkasa dari Ringgit Malaysia dan Baht Thailand, Ini Buktinya

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengakui nilai tukar Rupiah masih tertekan oleh dolar AS.

Baca Selengkapnya
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.231 Triliun, Digunakan untuk Apa Saja?
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.231 Triliun, Digunakan untuk Apa Saja?

Utang luar negeri pemerintah pada November 2023 sebesar USD 192,6 miliar atau tumbuh 6 persen (yoy), meningkat dari pertumbuhan bulan sebelumnya tiga persen.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos
BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos

Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.

Baca Selengkapnya
Waspada! Bank Indonesia Temukan 363 Uang Lembar Palsu Beredar di Sini
Waspada! Bank Indonesia Temukan 363 Uang Lembar Palsu Beredar di Sini

Bank Indonesia Sulawesi Tenggara menemukan uang lembar palsu sebanyak 363 lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya