Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nilai Tukar Rupiah Merosot ke Rp14.245/USD Dipicu Meningkatnya Kasus Positif Covid-19

Nilai Tukar Rupiah Merosot ke Rp14.245/USD Dipicu Meningkatnya Kasus Positif Covid-19 Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Nilai tukar Rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada awal pekan tercatat melemah dipicu terus meningkatnya kasus positif Covid-19.

Rupiah ditutup melemah 25 poin atau 0,18 persen menjadi Rp14.245 per USD dari sebelumnya Rp14.220 per USD.

"Kekhawatiran pasar terhadap peningkatan kasus Covod-19 memberikan sentimen negatif ke aset berisiko hari ini, termasuk ke rupiah," kata Kepala Riset dan Edukasi Monex Investindo Futures, Ariston Tjendra dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (29/6)

Menurut Ariston, penyebaran Covid-19 yang meningkat tersebut bisa membuat pemulihan ekonomi kembali terhambat.

"Di internal sendiri, kasus Covid-19 masih meningkat dengan laju yang sama," ujar Ariston.

Pelemahan Terbuka

Pekan ini, nilai tukar Rupiah diperkirakan cenderung mengalami pelemahan terbuka. Namun, lanjut Ariston, pelaku pasar juga tidak mengesampingkan sentimen positif pemulihan ekonomi.

Rupiah pada pagi hari dibuka melemah di posisi Rp14.225 per USD. Sepanjang hari, Rupiah bergerak di kisaran Rp14.225 per USD hingga Rp14.263 per USD.

Sementara itu, kurs tengah Bank Indonesia pada Senin menunjukkan, rupiah melemah menjadi Rp14.369 per USD dibanding hari sebelumnya di posisi Rp14.239 per USD.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kurs Rupiah Anjlok 2,02 Persen, Gubernur BI: Lebih Baik Dibanding Ringgit Malaysia

Kurs Rupiah Anjlok 2,02 Persen, Gubernur BI: Lebih Baik Dibanding Ringgit Malaysia

Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, nilai tukar Rupiah hingga 19 Maret 2024 relatif stabil.

Baca Selengkapnya
Anies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19

Anies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19

Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Naik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Kini Tembus Rp6.231 Triliun

Naik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Kini Tembus Rp6.231 Triliun

Posisi ULN pada November 2023 juga dipengaruhi oleh faktor pelemahan mata uang dolar AS terhadap mayoritas mata uang global.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BI Prediksi Ekonomi Dunia Tumbuh Melambat di 2024, Bagaimana dengan Indonesia?

BI Prediksi Ekonomi Dunia Tumbuh Melambat di 2024, Bagaimana dengan Indonesia?

Pasar keuangan yang tidak pasti diprediksi bisa memperlambat ekonomi dunia.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Kondisi Ekonomi 2024 Masih Suram, Sri Mulyani Bongkar Penyebabnya

Kondisi Ekonomi 2024 Masih Suram, Sri Mulyani Bongkar Penyebabnya

Walau begitu, perekonomian Indonesia masih mencatatkan pertumbuhan di angka 5,05 persen.

Baca Selengkapnya
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.

Baca Selengkapnya
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Ringgit Malayia dan Won Korsel

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Ringgit Malayia dan Won Korsel

Per 20 Februari 2024, nilai tukar Rupiah kembali menguat 0,77 persen secara poin to poin (ptp) setelah pada Januari 2024 melemah 2,43 persen.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya