Nilai Kejahatan GFC Hampir Rp5 Triliun, Keruk Hasil Alam untuk Kepentingan Pribadi
Merdeka.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana tengah fokus menangani Green Financial Crime (GFC). Menurutnya, GFC ini merupakan kejahatan luar biasa, di mana sumber daya alam dirusak secara ilegal.
"Ini kejahatan yang luar biasa, kita pahami bagaimana sumber daya alam dirusak secara ilegal dan hasilnya itu dipakai untuk menguntungkan beberapa pihak. Justru tidak dalam konteks kesejahteraan masyarakat," kata Ivan dalam Kegiatan Refleksi akhir tahun PPATK, Rabu (28/12).
Pada tahun 2022, PPATK telah menghasilkan total 31 Hasil Analisis (HA) dan 1 Hasil Pemeriksaan (HP) terkait dengan GFC, dengan rincian 6 HA di Bidang Lingkungan Hidup, 7 HA terkait Tindak Pidana di Bidang Pertambangan, 4 HA dan 1 HP terkait Tindak Pidana Kehutanan, 3 HA terkait Tindak Pidana di Bidang Perkebunan, 10 HA terkait Perdagangan Satwa Liar, dan 1 HA terkait Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan.
"Nilainya ini juga luar biasa besar, itu nilainya secara keseluruhan Rp4,85 triliun. Jadi, hampir Rp5 triliun angka yang dilakukan PPATK analisis dalam konteks Green Financial Crime (GFC)," ujarnya.
Adapun Green Financial Crimes (GFC) atau kejahatan lingkungan hidup merupakan rahasia umum yang sampai saat ini masih terus terjadi. Berjuta potensi alam baik hutan, satwa, laut, dan mineral alam telah terjarah secara ilegal.
Tak sedikit kerugian yang ditimbulkan mencapai triliunan rupiah, bahkan hingga berdampak pada kerusakan alam akibat penjarahan yang dilakukan membabi buta. Tak sedikit para pelakunya berusaha melakukan secara diam-diam agar tak mudah dideteksi oleh aparat penegak hukum, ataupun malah bekerja sama dengan oknum tersebut.
Kondisi Mengkhawatirkan
Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, karena tujuan dari penjarahan alam ini hanya untuk kepentingan pribadi semata. Oleh sebab itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hadir untuk mencegah GFC, mengingat terdapat upaya para pelaku untuk menyembunyikan harta hasil kejahatannya dan ini merupakan bentuk pencucian uang.
Aktivitas pencucian uang dari kejahatan lingkungan yang bernilai sangat besar telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia dan dunia internasional, karena merusak tatanan dunia dan mengancam keberlangsungan lingkungan.
Presiden Joko Widodo yang memberikan perhatian khusus terhadap green economy yang sejalan dengan perhatian global. Peran PPATK adalah berupaya memastikan bahwa integritas sistem keuangan Indonesia tidak dikotori oleh aliran uang hasil tindak pidana yang berasal dari lingkungan hidup.
Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) menyebut, kejahatan lingkungan mencakup berbagai kegiatan mulai dari eksploitasi sumber daya alam, perdagangan sumber mineral, kehutanan hingga perdagangan limbah secara ilegal.
Berdasarkan hasil riset FATF yang dirilis Juli 2021, dari data INTERPOL dan Norwegian Center for Global Analysis (RHIPTO), nilai kejahatan lingkungan mencapai USD 110 miliar - USD 281 miliar atau Rp1.540 triliun setiap tahun keuntungan yang diperoleh para pelaku kejahatan lingkungan.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaKejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun
Kerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis
Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca Selengkapnya