Newmont setor Rp 1,16 triliun ke pemerintah Jokowi
Merdeka.com - PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) menyetor sebesar Rp 1,16 triliun ke pemerintah. Setoran ini terkait semua kewajiban keuangan kepada pemerintah RI berupa pajak, non-pajak dan royalti kuartal II/2016.
Pembayaran terbesar dari Newmont adalah pajak badan (PPh 25) sebesar Rp 479 miliar disusul pembayaran bea ekspor konsentrat sebesar Rp 331 miliar dan royalti sebesar Rp 259 miliar sebagai komponen terbesar ketiga.
"Sedangkan pajak penghasilan perorangan (PPh 21) sebesar Rp 54 miliar. Tarif Pajak Badan (PPh 25) yang berlaku bagi PT NNT sesuai ketentuan kontrak karya adalah 35 persen," kata juru bicara PT NNT Rubi Purnomo, seperti ditulis Antara, Selasa (2/8).
Pembayaran pajak, non-pajak dan royalti kuartal II-2016 lebih besar dibanding pembayaran kuartal II-2015 sebesar Rp 969 miliar, yang dibayarkan melalui Kementerian Keuangan pada setiap kuartal. Di mana, selama 1 semester di tahun 2016, PT NNT telah membayar pajak, non-pajak dan royalti sebesar Rp 2,29 triliun.
"Peningkatan pembayaran disebabkan selain karena kenaikan tarif royalti, adanya biaya ekspor konsentrat, juga karena perusahaan beroperasi dengan kapasitas produksi maksimal walaupun harga logam yang rendah pada tahun 2015," jelasnya.
Rubi berjanji, sebagai kontraktor Pemerintah, PT NNT akan selalu memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu sesuai kontrak karya dan ketentuan lain yang berlaku, di masa yang sulit saat ini di mana harga komoditas yang rendah. PT NNT tetap beroperasi dan produksi sesuai target namun harus lebih efisiensi, harga komoditas diharapkan akan mulai bergerak ke arah yang lebih positif di tahun 2016.
PT Newmont Nusa Tenggara adalah perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi berdasarkan Kontrak Karya generasi IV yang ditandatangani pada 2 Desember 1986. Sejak beroperasi penuh di Indonesia pada tahun 2000, total kontribusi PT NNT mencapai sekitar Rp 100 triliun yang meliputi pembayaran pajak dan non-pajak, royalti, gaji karyawan, pembelian barang dan jasa dalam negeri, serta dividen bagi pemegang saham nasional.
Selain itu, PT NNT kata dia, juga telah melaksanakan program-program tanggung jawab sosial untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan dana rata-rata Rp 50 miliar per tahun.
"Saat ini PT NNT mempekerjakan sekitar 7.500 karyawan termasuk kontraktor," tandas Rubi.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaBeras Langka, Jokowi Perintahkan Bapanas Tambah Stok Beras Kemasan 5 Kg
Presiden Jokowi perintahkan Bapanas stok beras kemasan 5 kg di ritel modern tersedia.
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Curhat Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, tapi Kalau Beras Naik Saya Dimarahi Ibu-Ibu
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa urusan pemerintah dalam mengelola pangan untuk 270 juta penduduk Indonesia bukan hal yang mudah.
Baca SelengkapnyaJokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!
Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Naikkan Dana Peremajaan Sawit Jadi Rp60 Juta Per Hektare
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat di Istana Negara untuk membahas sejumlah isu penting terkait kebijakan sawit di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca Selengkapnya