Naik Rp8,8 M Selama Pandemi 2020, Kekayaan Presiden Jokowi Kini Capai Rp63 M
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan adanya kenaikan harta kekayaan sejumlah pejabat penyelenggara negara selama periode pandemi Covid-19. Salah satunya Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbitan KPK tertanggal 12 Maret 2021, Presiden Jokowi dilaporkan memiliki total harta kekayaan hingga Rp 63 miliar lebih, atau tepatnya Rp 63.616.935.818.
Angka tersebut lebih banyak Rp 8,898 miliar dibanding jumlah harta kekayaan Jokowi di awal 2020. Menurut LHKPN per 29 Februari 2020, mantan Gubernur DKI Jakarta ini memiliki harta kekayaan Rp 54.718.200.893.
Dikutip dari data LHKPN terbaru, Presiden Jokowi tercatat memiliki 20 harta kekayaan berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 53.281.696.000. Lokasinya tersebar di wilayah Jawa Tengah seperti di Surakarta, Sragen, Sukoharjo, hingga Karanganyar.
Harta Lainnya
Selanjutnya, Presiden Jokowi juga memiliki 8 harta kekayaan dalam bentuk alat transportasi dan mesin senilai Rp 527,5 juta. Mantan Walikota Surakarta ini memiliki kendaraan seperti mobil Mercedes Benz Sedan keluaran 2004, mobil Nissan Grand Livina Minibus keluaran 2010, hingga motor Yamaha Vega keluaran 2001.
Presiden Jokowi juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp 357,5 juta, kas dan setara kas Rp 10,047 miliar. Sehingga dirinya punya total harta kekayaan mencapai Rp 64 miliar lebih atau setara Rp 64.214.486.536.
Namun, Jokowi juga tercatat memiliki utang senilai Rp 597 juta lebih atau Rp 597.550.718. Sehingga total harta kekayaan yang dikumpulkan Jokowi saat ini berjumlah sebesar Rp 63,616 miliar.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun
Beredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19
Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaJokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu
Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi: Pembelian Pupuk Subsidi Cukup Pakai KTP
Jokowi memastikan ketersediaan pupuk untuk masa tanam Januari 2024 dalam kondisi aman.
Baca SelengkapnyaJokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa
Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnya