Mundur dari Target, Holding BUMN Perumahan Diperkirakan Rampung Usai Pemilu
Merdeka.com - Direktur Utama PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) Tumiyana mengatakan aturan holding BUMN perumahan dan pengembangan kawasan ditargetkan rampung usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Secara teknis, aturan tersebut telah siap, namun menunggu momentum untuk dapat diterbitkan.
"Kita semua sedang preparation. Mudah-mudahan Pemilu rampung, semua rampung. Secara teknis sudah rampung, tinggal tunggu suasananya saja. Tinggal nunggu momentum saja," ujarnya di Gedung WIKA, Jakarta Timur, Senin (25/3).
Sebagai informasi, holding BUMN perumahan ini terdiri dari 7 perusahaan pelat merah. Itu antara lain PT Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Pembangunan Perumahan Persero, PT Virma Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero), serta PT Bina Karya (Persero).
"(Holding perumahan) iya nih tinggal tunggu. Semua sudah proses, Pak Menko juga sudah, sekarang tinggal finalisasi yang ada di Kementerian PUPR. Insya Allah minggu depan ini selesai semua," jelasnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius Kiik Ro mengatakan holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan serta Holding BUMN Infrastruktur ditargetkan rampung pada pertengahan Februari 2019, setelah diterbitkannya akta inbreng.
"Seperti kata Bu Menteri (Rini Soemarno) minggu lalu, holding direncanakan (rampung) pertengahan Februari. Kalau lebih cepat, lebih bagus," kata Aloysius dikutip Antara, Senin (28/1).
Dia menjelaskan proses pembentukan holding BUMN melibatkan sejumlah kementerian terkait. Persetujuan dari kementerian atas draft Peraturan Pemerintah dibutuhkan guna diterbitkannya akta inbreng atau akta pengalihan aset.
"Sekarang sudah di Kementerian Keuangan. Pemprakarsa PP adalah Menteri Keuangan, baru didiskusikan. Selanjutnya nanti ke Sekretariat Negara dan diterbitkan PP-nya. Baru naik ke Presiden," imbuhnya.
Reporter: Bawono Yadika Tulus
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaPembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi Dilanjutkan Tahun Ini
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono merespons soal mangkraknya proyek Tol Gilimanuk - Mengwi.
Baca SelengkapnyaTiga Kali Blokir Belanja Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Tak Ganggu Anggaran Prioritas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 untuk penanganan jalan-jalan rusak di daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Camat Parung Panjang Icang Aliyudin Dimutasi
Kursi Camat Parungpanjang diisi oleh Chairuka Judhyanto yang sebelumnya menjabat Camat Ciomas.
Baca SelengkapnyaKebakaran Pasar dan Pemukiman di Palmerah, 95 Bangunan Hangus
Selama kurang lebih tiga jam berjibaku dengan api, akhirnya operasi dinyatakan selesai sekira pukul 06.23 WIB.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Ingatkan Perjalanan Indonesia Jadi Negara Maju Tidak Mudah, Ini Alasannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai menuju target tersebut bukan perkara gampang.
Baca SelengkapnyaTNI Jelaskan Pembangunan Lahan Gudang Amunisi Kodam Jaya, Dimulai Tahun 1980 Sebelum Ada Perumahan Warga
TNI bakal mengevaluasi salah satunya dengan merelokasi laham Gudmurad setelah insiden tersebut.Ada Perumahan Warga
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnya