Mulai Terbongkar, Ini Profil 4 Korporasi yang Terlibat Transaksi Janggal Kemenkeu
Merdeka.com - Kementerian Keuangan mencatat ada 5 perusahaan yang terlibat dalam transaksi janggal berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang nilainya mencapai Rp349 triliun.
Khusus 5 korporasi tersebut berasal dari 135 surat dari PPATK terkait transaksi janggal antara korporasi dan pegawai. Suahasil menyebut nilai transaksinya Rp22 triliun.
"Rp22 triliun itu kalau korporasi dan ini juga telah disampaikan di komisi XI yakni PT A, B, C D, E dan F. Tapi untuk yang D dan E ini perusahaan pribadi," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazaradalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).
Suahasil menjelaskan, total transaksi PT A tercatat Rp11,38 triliun. Pemegang saham perusahaan ini merupakan perseroan terbatas di bidang perkebunan dan hasilnya.
Transaksi PT A berasal dari 3 perusahaan di bawahnya dengan periode transaksi 2017-2018 untuk 5 rekening. "PT A punya 5 rekening dan satu-satu kita buka," kata Suahasil.
Permintaan data transaksi PT A diajukan Kementerian Keuangan kepada PPATK. Data tersebut diminta oleh Irjen Kemenkeu pada Februari 2022 atas kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang pemeriksaan pajak.
Hasil kesimpulan dari PPATK menyebutkan dari 5 rekening PT A tidak ditemukan adanya aliran dana ke pegawai Kemenkeu atau keluarganya.
"Satu-satu dibuka dilakukan analisis dan hasil analisis tunjukan tidak ditemukan aliran ke rekening si pegawai atau keluarga dan tidak ditemukan aliran dana ke orang Kemenkeu," kata Suahasil.
Perusahaan Bidang Otomotif
Korporasi berikutnya, PT B yang nilai transaksinya tercatat Rp2,761 triliun. Suahasil menyebut PT B merupakan korporasi di bidang otomotif.
“PT B perusahaan di otomotif bukan cangkang,” katanya.
Suahasil mengatakan transaksi ini terkait investasi asing atau penanaman modal asing (PMA). Data transaksi PT B diminta Itjen Kemenkeu karena adanya dugaan penerimaan uang oleh pegawai Kementerian Keuangan.
“Ini diminta oleh Irjen datanya saat identifikasi dugaan penerimaan uang oleh pegawai Kemenkeu,” kata Suahasil
Anak Perusahaan BUMN
Korporasi berikutnya merupakan anak perusahaan BUMN. Nilai transaksinya mencapai Rp1,88 triliun. Korporasi ini merupakan pemegang saham perseroan terbatas dengan perusahaan yng bergerak dalam bidang penyedian pertukaran data dan elektronik.
"PT C perusahaan penyedia pertukaran data," kata Suahasil.
Irjen Kementerian Keuangan meminta data transaksi PT C karena saat dilakukan pengawasan diduga ada benturan kepentingan. Hasilnya, tidak ada keterlibatan pegawai Kementerian Keuangan.
Adapun keterangan PPATK yakni pola transaksi pass by. Dana yang masuk berasal dari sejumlah perusahaan dan transaksi tunai keluar melalui pemindahbukuan.
Perusahaan Sewa Gedung
Korporasi selanjutnya yakni PT F yang bergerak dalam bidang penyewaan gedung. Total transaksinya Rp452 miliar. Transaksi PT F berada di 3 perusahaan dengan periode transaksi 2017-2019 unyuk 14 rekening.
"Ada 3 perusahan dengan 14 rekening dan dilakukan pendalaman satu per satu," kata dia.
Adapun hasil temuan PPATK yakni terindikasi sebagai rekening untuk kegiatan operasional dan untuk menerima dana transaksi setoran tunai tanpa underlying dengan keterangan ‘cicilan’, ‘angsuran’ dan ‘pelunasan’. Namun transaksi ini tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaKPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Selengkapnya"Siapa pun yang dimaksudkan dalam laporan temuan PPATK itu harus dibuka secara transparan"
Baca Selengkapnya"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah menerima surat dari PPATK terkait transaksi janggal pada masa kampanye.
Baca Selengkapnya