Mulai September 2019, Pelumas Wajib ber-SNI
Merdeka.com - Mulai September 2019, seluruh produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.
Ketua Bidang Pengembangan Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo), Andria Nusa, mengatakan pihaknya sangat mendukung pemberlakuan kewajiban SNI. Bahkan, anggota Aspelindo justru mendorong agar pelumas yang beredar di pasaran memenuhi standard tersebut.
"Aspelindo sangat-sangat mendukung, bahkan kita sudah berjuang sejak 2004. SNI pelumas ini sudah dikeluarkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional) sejak 2005, tapi masih sukarela. Akhirnya tahun kemarin bulan September diwajibkan oleh pemerintah, dan itu ada masa tenggang 1 tahun berlaku sampai September tahun ini. Nah mulai September tahun ini semua pelumas yang beredar di Indonesia itu wajib ber-SNI," ujar dia di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (4/3).
Menurut Andria, kewajiban SNI pada pelumas ini sangat penting. Selain untuk melindungi produk pelumas dalam negeri dari serbuan produk impor, juga guna memberikan kepastian kualitas pelumas bagi konsumen.
"SNI ini tujuan utamanya untuk perlindungan konsumen. Dengan SNI maka pelumas yang beredar lebih terjamin mutunya. Jadi pelumas palsu, pelumas bermutu rendah, kan masih banyak. Ini membuat kerugian dari sisi konsumen karena umur mesin bisa jadi lebih pendek, dalam waktu pendek dia harus ganti mesin, bongkar mesin atau dia jadi tidak optimal, tidak kuat nanjak dan sebagainya. Atau bisa jadi mogok di tengah jalan dan yang dirugikan ini konsumen," jelas dia.
Namun kewajiban SNI ini baru sebatas pelumas untuk kebutuhan otomotif, seperti untuk mobil dan motor. Andria berharap ke depannya pelumas untuk kebutuhan industri juga diterapkan wajib SNI."Tapi baru pelumas otomotif, pelumas industrinya belum karena standardnya itu belum lengkap untuk industri, karena industri kan jenis pelumasnya jauh lebih banyak dari otomotif, itu belum lengkap semua, jadi belum diwajibkan SNI. Tapi kita inginnya ini segera diwajibkan," tandas dia.
Reporter: Septian DenySumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini
Untuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaPBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal
Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaH-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
H-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaSebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaPedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaJenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaSederet Upaya Pemerintah Ciptakan Pariwisata Berkualitas di Indonesia
Quality tourism akan mengubah norma, standar, serta menjalankan praktik-praktik sesuai norma dan standar baru.
Baca Selengkapnya