Mulai Februari 2018, pemerintah tindak tegas taksi online tak sesuai aturan
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan memberikan waktu kepada angkutan taksi online untuk melakukan pengujian berkala atau uji kir hingga akhir Januari 2018. Terhitung tiga bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 Tahun 2017.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau semua pihak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Aturan tersebut ditetapkan untuk menciptakan kenyamanan dan keselamatan bagi pengemudi dan pengguna taksi online.
"Kita ingin sekali semua pihak ikutlah. Jangan mencoba menentang aturan karena aturan pada dasarnya bukan pemerintah mau menang sendiri tapi bagaimana kita mengatur akhirnya penumpang diberikan rasa aman dan keselamatan," ujarnya di Ancol, Jakarta, Sabtu (25/11).
Menteri Budi mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyedia angkutan online membenahi kelengkapan perizinannya. Nantinya setelah masa uji coba selesai, pemerintah akan menindak tegas penyedia taksi online yang tidak patuh.
"Kalau sekarang sampai 1 Februari 2018, peringatan bagi yang melanggar ataupun belum melengkapi sifatnya persuasif. Kita ingatkan kembali tetapi terhitung setelah 1 Februari kita akan tindak tegas bagi yang tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.
Menteri Budi menambahkan, beberapa kota besar di Indonesia telah mulai menerapkan aturan taksi online. Ke depan, pihaknya meyakini aturan tersebut akan dilaksanakan seluruh wilayah di Indonesia.
"Ini akan dijalankan (diseluruh Indonesia). Prosesnya sudah jalan. Seperti di Jawa Timur, Sumatera Utara, Ujung Pandang. Surabaya juga akan lakukan itu," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli
Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaKebut Pemberantasan Judi Online, Satgas Khusus Bentukan Jokowi Mulai Bekerja Pekan Depan
Satgas terpadu diharapkan dapat mempertajam koordinasi kementerian/lembaga dalam memberantas keberadaan judi online.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Pembatasan Penjualan Pertalite Tak Kunjung Rampung, Ternyata Ini Kendala di Belakangnya
Proses pembahasan revisi Perpres 191 kembali dilakukan pada Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaEnam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAnies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca Selengkapnya