Mulai Besok, Truk Pengangkut Batu Bara Tak Pakai Stiker Dilarang Melintas di Jambi
Merdeka.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dinas Perhubungan menetapkan pemberlakuan aturan 4.000 angkutan batu bara per hari mulai besok, Jumat 10 Februari 2023. Dengan adanya aturan ini, kendaraan truk batu bara yang tidak pakai stiker khusus tidak diperbolehkan melintasi jalan raya.
"Angkutan yang beroperasi itu juga harus yang sudah menggunakan nomor stiker lambung sehingga yang tidak berstiker tidak diizinkan beroperasi," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismet Wijaya, dikutip dari Antara Jambi, Kamis (9/2)
Hal ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan juga tidak merugikan pengusaha di mana dari 9.300 angkutan batu bara yang ada saat ini sudah 70 persen yang telah dipasang stiker.
Biasa saja tidak semua kendaraan yang terdata itu dipasang stiker karena bisa menarik diri, mengundurkan diri dari transportir, karena angkutan itu, ada yang milik pribadi sopir dan ada yang diakomodir oleh perusahaan transportir.
Ismet Wijaya mengatakan ketika mobil truk telah berstiker maka rute yang mereka tempuh harus sesuai dengan data yang ada di barcode stiker itu karena di dalam barcode itu tersimpan data dari tambang mana asal truk, dan ke pelabuhan apa batu bara akan dibawa jadi mereka tidak bisa loncat-loncat rute, dari tambang satu ke tambang lainnya, atau dari pelabuhan satu ke pelabuhan lainnya.
"Kemungkinan para sopir merasa terikat dengan aturan itu makanya ada yang menarik diri,” katanya.
Di samping itu bagi perusahaan tambang juga tidak boleh memuat batu bara, pada angkutan yang tak berstiker. Jika ada yang melanggar, pihaknya akan melaporkan ke Kementerian ESDM untuk diberikan sanksi tegas. Untuk mengatur arus angkutan batu bara itu, serta penjagaan di lapangan sejumlah stake holder telah menambah petugas penjagaan, sesuai dengan instruksi gubernur jambi pada rapat beberapa waktu lalu.
Ismed Wijaya mengatakan, mulai 10 Februari itu, ada 120 petugas yang berjaga berasal dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, TNI dan pihak kepolisian. Petugas tersebut akan berjaga di sejumlah titik, yakni enam titik di Kabupaten Batang Hari, dua titik di Muaro Jambi dan tiga titik di Kota Jambi.
Selain itu ada tiga check point, yang akan menghitung angkutan batu bara yang beroperasi setiap harinya dan mengenai kantong parkir, telah disiapkan juga kantong parkir utama di Simpang Terusan Kabupaten Batang Hari dimana disana luasnya 40 hektar dengan empat pintu masuk, dan tiga pintu keluar.
Namun, sementara ini, yang siap digunakan baru sekitar 20 hektare, dengan kapasitas sekitar 3.000 kendaraan. Kantong-kantong parkir lainnya juga bisa digunakan sopir ketika jam operasional telah berakhir dan petugas akan memastikan tidak ada angkutan batu bara yang parkir di pinggir jalan umum.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kunjungi Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar Pertama di Indonesia, Jokowi: Bisa Ganti Batu Bara 60 Ton per Hari
Selain pemanfaatan bahan bakar alternatif dari sampah perkotaan, SBI juga menerapkan ekonomi sirkular bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia
Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaBanjir di Braga Bandung Dipicu Tanggul Sungai Cikapundung Jebol, Terakhir Diperbaiki 2004
Banjir Braga, Kecamatan Sumurbandung akibat tanggul jebol dari Sungai Cikapundung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat Diimbau Tak Panik, Jangan Borong Beras di Pasaran
Per 19 Februari, stok beras secara nasional yang dikelola oleh Bulog total ada 1,4 juta ton.
Baca SelengkapnyaDemo Sopir Truk Batubara Memanas, Jendela Dilempari dan Desak Gubernur Jambi Keluar
Mereka menuntut akses menuju tambang yang sebelumnya ditutup agar kembali dibuka baik dari jalur darat maupun Sungai Batanghari Jambi.
Baca SelengkapnyaSegera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaEksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok
Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaDorong Pemberdayaan Masyarakat, BUMI Resources Ambil Langkah Begini
Kepercayaan mengelola sumber daya alam seperti batu bara, harus disertai dengan langkah-langkah pelestarian lingkungan.
Baca SelengkapnyaGantikan Batu Bara, 30 Ton Olahan Sampah Dipasok ke Pabrik SBI untuk Jadi Bahan Bakar
Langkah ini untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, sekaligus membantu perusahaan mendapatkan sumber energi alternatif.
Baca Selengkapnya