Mulai 1 Juli, Kemenhub Bolehkan Angkutan Umum Bawa Penumpang 70 Persen Kapasitas
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menambah kapasitas penumpang angkutan umum mulai 1 Juli 2020 menjadi 70 persen, dari sebelumnya yang diperbolehkan diisi oleh 50 persen penumpang saja.
"Pada tanggal 1 Juli kita akan membuka angkutan umum menjadi kapasitas 70 persen, sebetulnya kita sudah mengakomodir dan merespons mereka para operator untuk tidak perlu menaikkan tarifnya," kata Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dalam Konferensi Pers, Jumat (26/6).
Budi berharap, dengan adanya keputusan ini maka operator tidak perlu menaikkan tarif ongkosnya, karena kebijakan kapasitas tersebut sudah diperhitungkan oleh Kemenhub.
Dia berpendapat, jika angkutan umum menaikkan tarif maka akan menjadi lebih sulit bagi operator angkutan umum dalam mendapatkan penumpang. Saat ini saja, dengan adanya pembatasan 50 persen jumlah penumpang, masih belum banyak yang menggunakan angkutan umum.
Oleh karena itu, pihaknya mencari cara agar operator bisa bertahan dan beroperasi kembali secara bertahap dengan penambahan kapasitas penumpang.
"Kemarin di Jakarta pulau Gebang satu mobil perjalanan ke Jawa Tengah itu hanya 4 orang, ada beberapa kepala daerah yang menerapkan aturan secara ketat untuk melindungi kotanya terhadap kemungkinan second wave, contoh di Jakarta masih perlu Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM), dan di Bali juga ketat harus ada surat rapid test," ujarnya.
Disesuaikan dengan Peraturan Daerah
Namun demikian, penambahan kapasitas 70 persen itu disesuaikan dengan peraturan yang ada di daerah masing-masing yang bisa saja berbeda-beda sesuai zonanya. Mungkin, untuk zona yang sudah memasuki warna kuning dan hijau sudah diperbolehkan mengangkut penumpang hingga 70 persen, namun untuk daerah yang masih merah diusahakan mengangkut 50 persen atau di bawah 50 persen saja.
"Saya kira sudah membagi terhadap kebijakan untuk masa new normal dibagi dalam tiga fase, di mana masing-masing fase sesuai dengan zonanya yang memberikan kebijakan yang berbeda, jadi kalau di zona merah itu tidak boleh sama sekali untuk angkutan umumnya, tapi boleh dengan adanya pembatasan seperti pemberian stiker yang dilakukan," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaBudi memprediksi adanya kenaikan jumlah pemudik di momen lebaran tahun 2024 mencapai 193 juta penumpang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 6 persen dari jumlah pelayanan penumpang di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaJika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnya