Muhaimin: THR wajib diberikan 7 hari sebelum lebaran
Merdeka.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. Dalam aturan tersebut, pengusaha wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
"Kita minta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan, “ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans dalam siaran persnya Jakarta pada Senin (23/7).
Muhaimin mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh sudah merupakan tradisi dan sebagai salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. "Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif," katanya.
Dia mengingatkan pada setiap perusahaan yang mempekerjakan buruh,wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih. Dengan ketentuan bagi buruh yang telah bekerja satu tahun penuh secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. "Perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PP), peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut," katanya.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaJelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaDurasi Waktu Mengemudi Jarak Jauh yang Aman Berapa Jam? Ternyata Ini Jawabannya
Wajib diketahui! Ternyata ini durasi mengemudi mobil yang aman untuk jarak jauh.
Baca SelengkapnyaPencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaKapan Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya
Kapan pemilu 2024? Berikut jadwal selengkapnya.
Baca Selengkapnya