MNC tegaskan pihaknya masih pemilik sah TPI
Merdeka.com - Butuh waktu panjang bagi Siti Hardiyanti Rukmana untuk kembali menguasai saham TPI yang telah menjadi MNCTV. Wanita yang akrab disapa Mbak Tutut, ini akhirnya resmi mengumumkan bahwa TPI akan segera mengudara setelah kepemilikan saham kembali dipegang olehya, pada Jumat(21/11) kemarin.
Namun demikian, Pihak MNC grup masih belum menerima kepemilikan TPI oleh Mbak Tutut. Juru Bicara MNC Grup, Arya Sinulingga menegaskan bahwa MNC sudah mengambil alih TPI dari PT Berkah sejak 2006. Arya menambahkan, sengketa antara PT Berkah dan Tutut adalah sengketa yang tidak berhubungan dengan MNC. Sehingga setiap upaya pengalihan kepemilikan adalah perbuatan melawan hukum.
"Perkara pengadilan sejak 2010 tidak menyertakan MNC sebagai tergugat sehingga tidak bisa mempengaruhi kepemilikan MNC atas TPI", tegas Arya, dalam siaran persnya, Sabtu (22/11).
Arya menerangkan, sengketa kepemilikan TPI bertambah keruh saat hakim pengadilan bersikeras mengadili perkara TpI, meskipun PT Berkah dan Tutut terikat dengan perjanjian arbitrase (Hukum Konvensional)
"Meskipun sudah dibantah, namun sempat beredar isu tidak sedap terkait dugaan peredaran uang Rp 50M milyar dalam perkara yang dimaksud," jelasnya
Seperti diketahui, panasnya perseteruan antara bos MNC Hary Tanoesoedibjo dengan Tutut sudah berlangsung lama. Perebutan hak kepemilikan TPI atau MNC TV bermula dari kepemilikan saham TPI oleh PT Berkah Karya Bersama. Akar masalahnya tak jauh dari masalah utang piutang. Mbak Tutut memiliki utang USD 55 juta, termasuk di antaranya kewajiban obligasi TPI ke PT Indosat Tbk. Namun, Mbak Tutut tak bisa bayar. Hingga akhirnya pada Agustus 2002, Mbak Tutut membuat perjanjian dengan Hary Tanoe.
Isinya, utang Mbak Tutut akan dihibahkan ke Hary Tanoe. Tidak hanya itu, Hary Tanoe juga bersedia menyuntikkan dana agar kinerja TPI makin kinclong. Timbal baliknya, Tutut memberikan saham TPI pada Hary Tanoe melalui PT Berkah. Mbak Tutut juga memberikan surat kuasa agar Berkah bisa mengendalikan penuh operasional stasiun televisi yang bermarkas di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tersebut. Maka terhitung Juni 2003, TPI berada di bawah bendera grup MNC.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMisi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor
Langkah ini perlu dilengkapi dengan memberikan kepastian hukum
Baca SelengkapnyaTNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN
Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Timah
Demi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaKondisi Perusahaan Membaik, PTPN I Bayar Santunan Hari Tua Rp550 Miliar ke Pensiunan
Sejak tahun 2019, Kinerja PTPN Group termasuk Regional 1 PTPN I (Eks PTPN II) menunjukan peningkatan.
Baca Selengkapnya