Merdeka.com - Wacana work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi tantangan baru yang sangat mungkin terjadi dalam birokrasi pemerintahan.
Wacana WFA ini muncul dari praktik work from home (WFH) yang berjalan baik dan efektif selama pandemi Covid-19.
Plt.Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengungkapkan, ada beberapa alasan mengapa wacana WFA sangat dimungkinkan. Tidak hanya digitalisasi yang semakin cepat, tetapi juga aspek sumber daya manusia yang berkompetensi.
Adanya bonus demografi di Indonesia pada 2030 mendatang akan memberikan penduduk yang produktif dalam jumlah yang besar.
"Bonus demografi akan melahirkan generasi milenial dan generasi Z yang fasih dengan teknologi," papar Bima dalam Forum Diskusi dikutip dari laman BKN, Senin (4/7).
Bima menyampaikan bahwa era teknologi saat ini menjadikan semua semakin terhubung dengan internet. Dengan adanya Covid-19, instansi pemerintah secara cepat beradaptasi dengan membangun aplikasi untuk terus memberikan layanan kepada publik meskipun bekerja secara WFH.
Tidak hanya masyarakat yang diuntungkan dengan layanan secara digital yang praktis dan cepat, perubahan sistem kerja menjadi WFH juga memberikan dampak positif bagi ASN.
"Sistem WFH rupanya memberikan tingkat kepuasan bekerja yang lebih baik bagi ASN milenial. Banyak studi menunjukkan terjadi peningkatan produktivitas sebesar 47 persen ketika karyawan melakukan WFH," lanjutnya.
Bima menambahkan bahwa untuk mewujudkan WFA seorang pegawai harus memahami output/kinerja harian yang dilakukan setiap harinya. Di sisi lain pemerintah juga dapat mengupayakan terciptanya WFA melalui regulasi.
Antara lain yaitu mempercepat penerapan Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia, mempercepat penerapan Perpres 95/2019 tentang SPBE, termasuk pemenuhan infrastruktur dasar teknologi informasi, serta mempercepat proses RUU perlindungan data pribadi.
Advertisement
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA). Konsep ini membuat PNS bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Namun, bukan berarti semua aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja dimanapun sesuka hati mereka. Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi PublikKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce mengatakan, terdapat beberapa karakteristik instansi yang dapat menerapkan FWA bagi pegawainya.
"Pertama, instansi yang memiliki PNS dengan jabatan yang masuk ke dalam persyaratan pekerjaan yang dapat di-WFA-kan," ujar Averrouce kepada Liputan6.com, Kamis (12/5).
Untuk jabatan spesifiknya, dia berharap setiap instansi melakukan identifikasi pekerjaan mana saja yang bisa diberikan kewenangan untuk melakukan WFA. Sehingga tetap dapat menjamin pencapaian kinerja organisasi, efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan publik.
Averrouce lantas mengambil contoh beberapa jabatan administratif di sektor pemerintahan yang bisa menerapkan sistem kerja tak harus di kantor.
"Sebagai contoh, jenis pekerjaan analis/telaah kebijakan, perencanaan program, penelitian kebijakan tertentu, administrasi perkantoran, dan sebagainya," paparnya.
Syarat berikutnya, sistem WFA bisa diimplementasikan untuk instansi yang sebagian besar atau lebih dari 50 persen pegawainya telah menguasai teknologi informasi, baik pemanfaatan software maupun hardware. "Dan ketiga, instansi yang telah memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien," imbuh Averrouce. [idr]
Baca juga:
Ini Detail Besaran Gaji ke-13 Diterima Jokowi dan Maruf Amin
Ini Ketentuan Lengkap soal Besaran Gaji ke-13 PNS serta Pensiunan
Pertama Dalam Sejarah, Kapolri Naikkan Pangkat PNS Setingkat Jenderal Bintang Satu
Orang Lain Berlomba-lomba, Pria ini Malah Resign dari PNS Lalu Jualan Salak
Cair Juli 2022, Ini Daftar Penerima dan Besaran Gaji ke-13
Fakta Terbaru Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli, dari Detail Besaran Hingga Daftar Penerima
Airlangga Sebut Harga Pangan Mulai Stabil: Bahkan Harga Ayam Turun Terlalu Rendah
Sekitar 21 Menit yang laluPengembangan UMKM Jadi Strategi Bertahan dari Krisis Ekonomi Global
Sekitar 43 Menit yang laluBI Prediksi Tekanan Inflasi Bakal Tinggi sampai Akhir 2022
Sekitar 48 Menit yang laluUMKM Binaan Astra Ekspor Perdana Produk Senilai Rp6,5 Miliar
Sekitar 54 Menit yang laluHarga Ayam Turun Diduga Akibat Kelebihan Pasokan
Sekitar 1 Jam yang laluLuncurkan Tampilan Baru Rupiah, BI Pastikan Uang Kertas Lama Masih Berlaku
Sekitar 1 Jam yang laluTampilan Baru Uang Rupiah Kertas Lebih Sulit Dipalsukan
Sekitar 1 Jam yang laluBI Luncurkan Tampilan Baru 7 Uang Rupiah Kertas
Sekitar 1 Jam yang laluGuyon Orang Terkaya Dunia Elon Musk Beli Klub Sepak Bola Manchester United
Sekitar 3 Jam yang laluTips Sukses bagi UMKM ala Pemilik Martabak Pecenongan 78
Sekitar 4 Jam yang laluJadi Komisaris PT KAI, Ini Profil Mangkunegara X
Sekitar 14 Jam yang laluTak Semua Menteri Jokowi Hadiri Upacara di Istana Negara, Ini Alasannya
Sekitar 14 Jam yang laluIndef: Pemerintah Lebih Baik Batasi Ketat Konsumsi Dibanding Naikkan Harga Pertalite
Sekitar 15 Jam yang laluHarga Pertalite Bisa Naik Jadi Rp10.000 per Liter di 2023
Sekitar 16 Jam yang laluPose di Depan Mobil RI 77, Intip Gagahnya Jenderal Polri Bintang Tiga di HUT RI
Sekitar 15 Menit yang laluBuntut Kasat Narkoba Karawang Ditangkap, Kompolnas: Dalami Keterlibatan Polisi Lain
Sekitar 21 Jam yang lalu117 Polisi di Sumsel Ditilang, Ada yang Terobos Rambu hingga Pakai Knalpot Bising
Sekitar 1 Hari yang laluSepi Job, Persatuan Dukun Laporkan Pesulap Merah, Ini kata Brigjen Pol Krishna Murti
Sekitar 1 Hari yang laluKompolnas Desak Polri Segera Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang lalu'Lembaran Baru' Bharada E: Digugat Mantan Kuasa Hukum
Sekitar 5 Jam yang laluIPW Ungkap Pengaruh Irjen Ferdy Sambo: Buktinya 35 Personel Polri Langgar Kode Etik
Sekitar 10 Jam yang laluPPATK Lapor Bareskrim soal Transaksi Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J usai Tewas
Sekitar 17 Jam yang laluKompolnas Desak Polri Segera Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang lalu'Lembaran Baru' Bharada E: Digugat Mantan Kuasa Hukum
Sekitar 5 Jam yang laluIPW Ungkap Pengaruh Irjen Ferdy Sambo: Buktinya 35 Personel Polri Langgar Kode Etik
Sekitar 10 Jam yang lalu770 Nyala Lilin untuk Brigadir J
Sekitar 14 Jam yang laluKompolnas Desak Polri Segera Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang lalu'Lembaran Baru' Bharada E: Digugat Mantan Kuasa Hukum
Sekitar 5 Jam yang laluIPW Ungkap Pengaruh Irjen Ferdy Sambo: Buktinya 35 Personel Polri Langgar Kode Etik
Sekitar 10 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Direktur Jenderal WHO Adalah Bapak Antivaksin Sedunia
Sekitar 2 Hari yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: Demi Membendung Gempuran Borneo FC, Persebaya Siapkan Taktik yang Berbeda
Sekitar 1 Jam yang laluDuel Antarlini Barito Putera Vs Bali United di BRI Liga 1: Siapa Bisa Berikan Penawar Luka?
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami