Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan bea meterai tunggal Rp10.000 per 1 Januari 2020 sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea meterai. Dengan demikian, penggunaan untuk meterai Rp3.000 dan Rp6.000 ke depan akan dihapuskan setelah melewati masa transisi.
"Bea meterai per 1 Januari 2020 hanya berlaku satu tarif yaitu Rp10.000 untuk transaksi lebih dari Rp5 juta," kata Kepala Kantor Pos Padang, Sartono dikutip Antara Padang, Rabu (6/1).
Sartono mengatakan bahwa dengan diberlakukannya bea meterai satu tarif tersebut maka transaksi di bawah Rp5 juta tidak perlu lagi menggunakan meterai.
Sementara itu mengenai nasib meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan selama masa transisi yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021 dengan melakukan kombinasi meterai.
"Selama masa transisi meterai Rp3.000 dengan meterai Rp6.000 masih bisa digunakan dengan cara mengombinasikan kedua meterai tersebut minimal senilai Rp9.000," kata dia.
Dia mengatakan untuk meterai Rp10.000 tersebut saat ini masih belum bisa diedarkan karena masih menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan. "meterai tersebut sudah sampai di Kantor Pos namun kami masih belum bisa menjualnya karena masih menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan," ucapnya.
Dia mengatakan tujuan diberlakukan tarif meterai Rp10.000 itu adalah membantu pelaku UMKM dan masyarakat luas dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau serta kenaikan batas nominal nilai mata uang dalam dokumen dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta.
Selain itu, untuk meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas serta memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.
Kemudian bagi masyarakat yang masih memiliki meterai Rp3.000 dan Rp6.000 maka cara menempelkan meterai kombinasi tersebut adalah ditempel sejajar atau horizontal dan tidak boleh menempel meterai lebih dari satu dengan cara menindih serta kedua meterai yang ditempel harus dikenai tanda tangan atau cap.
Dalam menginformasikan penggunaan meterai tersebut pihak kantor pos telah melakukan sosialisasi melalui media sosial, media cetak serta Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak juga sudah melakukan sosialisasi ke masing-masing instansi.
Dia menambahkan pihak Kantor Pos tidak melayani pengembalian meterai bagi masyarakat yang masih memiliki meterai lama karena setiap meterai yang keluar dari pihak Pos sudah dianggap terjual dan uangnya langsung disetorkan ke rekening Dirjen Pajak.
"Selain itu resikonya juga cukup besar sebab kami tidak mengetahui apakah meterai yang dikembalikan itu asli atau palsu," tambahnya.
Baca juga:
Tarif Bea Meterai Naik, Potensi Penerimaan Pajak Diperkirakan Capai Rp12,1 Triliun
Pemerintah Pastikan Materai Rp3.000 dan Rp6.000 Masih Berlaku
UU Bea Meterai Baru Akan Diberlakukan di 2021
Warisan RUU Bermasalah Kembali Dibahas DPR di Tahun 2020
Awas Tertipu, Ini Cara Bedakan Materai Asli dan Palsu
Hingga Oktober 2019, Penerimaan Bea Meterai Sentuh Rp4,6 Triliun
Advertisement
Tips Jalankan Usaha Biar Tetap Cuan di Tengah Lonjakan Inflasi
Sekitar 2 Menit yang laluHati-Hati, Risiko Korupsi Meningkat di Masa Krisis
Sekitar 8 Jam yang laluSederet Tantangan untuk Capai Target 30 Juta UMKM Go Digital
Sekitar 8 Jam yang laluMenko Airlangga Ingatkan Dunia Usaha soal Ancaman Siber dan Korupsi
Sekitar 9 Jam yang laluJawab Tantangan Masa Depan, Reformasi Tenaga Kerja Sektor Keuangan Perlu Dilakukan
Sekitar 9 Jam yang laluAda 15,1 Juta Investor Kripto per Juni 2022, Lebih Tinggi dari Investor Pasar Saham
Sekitar 9 Jam yang laluKomitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional, Pertamina Sukses Temukan Cadangan Migas
Sekitar 10 Jam yang laluResmikan Rumah BUMN Klungkung, Pertamina Angkat Produk Lokal dan Perekonomian Daerah
Sekitar 10 Jam yang laluPertamina Berdayakan Masyarakat Angkat Budaya Lokal DIY Lewat Batik
Sekitar 10 Jam yang laluBusiness Matching DPSP Danau Toba, Pertamina Dorong Produk Dalam Negeri di Perhotelan
Sekitar 10 Jam yang laluTiga Kategori Pelanggan Saat Belanja Online Jelang Akhir Tahun 2022
Sekitar 11 Jam yang laluKinerja Agen BRILink Makin Moncer, Raup Fee Based Income Rp.702,7 Miliar
Sekitar 11 Jam yang laluHarga Pangan Naik, Pedagang: Konsumen Bukan Tak Membeli, tapi Turunkan Konsumsinya
Sekitar 11 Jam yang laluTurunkan Harga Tiket Pesawat, Menhub Kirim Surat ke Pemda agar Beri Subsidi
Sekitar 11 Jam yang laluAksi Solidaritas 4.000 Lilin Mengenang 40 Hari Kematian Brigadir J
Sekitar 7 Jam yang laluKursi Kosong Menteri dan Petinggi Polri saat Upacara HUT ke-77 RI di Istana
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Misteri Transaksi 200 Juta di Rekening Brigadir J Tiga Hari Setelah Dibunuh
Sekitar 15 Jam yang laluViral Begal Rampas Ponsel Warga di Warung Kopi Ciracas, Polisi Buru Pelaku
Sekitar 17 Jam yang laluMurka Jokowi Lambatnya Kasus Irjen Sambo vs Brigadir J di Meja Penyidik
Sekitar 47 Menit yang laluMKD DPR Minta Penjelasan Mahfud dan IPW Terkait Penyataan soal Kasus Ferdy Sambo
Sekitar 7 Jam yang laluMahfud Nilai Harus Ada Penambahan Tersangka Kematian Brigadir J
Sekitar 8 Jam yang laluLaporkan Balik Ferdy Sambo dan Istri, Kubu Brigadir J Siapkan Lima Surat Kuasa
Sekitar 11 Jam yang laluMurka Jokowi Lambatnya Kasus Irjen Sambo vs Brigadir J di Meja Penyidik
Sekitar 47 Menit yang laluMKD DPR Minta Penjelasan Mahfud dan IPW Terkait Penyataan soal Kasus Ferdy Sambo
Sekitar 7 Jam yang laluAksi Solidaritas 4.000 Lilin Mengenang 40 Hari Kematian Brigadir J
Sekitar 7 Jam yang laluMahfud Nilai Harus Ada Penambahan Tersangka Kematian Brigadir J
Sekitar 8 Jam yang laluMurka Jokowi Lambatnya Kasus Irjen Sambo vs Brigadir J di Meja Penyidik
Sekitar 47 Menit yang laluTimsus Polri Sudah Periksa Istri Ferdy Sambo, Hasil Diumumkan Besok
Sekitar 13 Jam yang laluRespons Polisi Digugat Eks Pengacara Bharada E Rp 15 Triliun
Sekitar 14 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Direktur Jenderal WHO Adalah Bapak Antivaksin Sedunia
Sekitar 3 Hari yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: Achmad Jufriyanto Optimistis, Persib Siap Tempur Hadapi PSS
Sekitar 7 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami