Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meterai Rp10.000 Resmi Berlaku, Bagaimana Nasib Meterai Rp3.000 dan Rp6.000?

Meterai Rp10.000 Resmi Berlaku, Bagaimana Nasib Meterai Rp3.000 dan Rp6.000? Meterai. ©Pajak.go.id

Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan bea meterai tunggal Rp10.000 per 1 Januari 2020 sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea meterai. Dengan demikian, penggunaan untuk meterai Rp3.000 dan Rp6.000 ke depan akan dihapuskan setelah melewati masa transisi.

"Bea meterai per 1 Januari 2020 hanya berlaku satu tarif yaitu Rp10.000 untuk transaksi lebih dari Rp5 juta," kata Kepala Kantor Pos Padang, Sartono dikutip Antara Padang, Rabu (6/1).

Sartono mengatakan bahwa dengan diberlakukannya bea meterai satu tarif tersebut maka transaksi di bawah Rp5 juta tidak perlu lagi menggunakan meterai.

Sementara itu mengenai nasib meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan selama masa transisi yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021 dengan melakukan kombinasi meterai.

"Selama masa transisi meterai Rp3.000 dengan meterai Rp6.000 masih bisa digunakan dengan cara mengombinasikan kedua meterai tersebut minimal senilai Rp9.000," kata dia.

Dia mengatakan untuk meterai Rp10.000 tersebut saat ini masih belum bisa diedarkan karena masih menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan. "meterai tersebut sudah sampai di Kantor Pos namun kami masih belum bisa menjualnya karena masih menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan," ucapnya.

Dia mengatakan tujuan diberlakukan tarif meterai Rp10.000 itu adalah membantu pelaku UMKM dan masyarakat luas dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau serta kenaikan batas nominal nilai mata uang dalam dokumen dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta.

Selain itu, untuk meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas serta memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.

Kemudian bagi masyarakat yang masih memiliki meterai Rp3.000 dan Rp6.000 maka cara menempelkan meterai kombinasi tersebut adalah ditempel sejajar atau horizontal dan tidak boleh menempel meterai lebih dari satu dengan cara menindih serta kedua meterai yang ditempel harus dikenai tanda tangan atau cap.

Sosialisasi

Dalam menginformasikan penggunaan meterai tersebut pihak kantor pos telah melakukan sosialisasi melalui media sosial, media cetak serta Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak juga sudah melakukan sosialisasi ke masing-masing instansi.

Dia menambahkan pihak Kantor Pos tidak melayani pengembalian meterai bagi masyarakat yang masih memiliki meterai lama karena setiap meterai yang keluar dari pihak Pos sudah dianggap terjual dan uangnya langsung disetorkan ke rekening Dirjen Pajak.

"Selain itu resikonya juga cukup besar sebab kami tidak mengetahui apakah meterai yang dikembalikan itu asli atau palsu," tambahnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok

Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok

Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Waspada, Kenaikan Tarif Jalan Tol Bisa Picu Kemacetan Parah saat Mudik Lebaran

Waspada, Kenaikan Tarif Jalan Tol Bisa Picu Kemacetan Parah saat Mudik Lebaran

Tulus menyebut, saldo kartu tol minus sangat mengganggu pergerakan mudik.

Baca Selengkapnya
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Peredaran Uang Selama Pemilu 2024 Mencapai Rp67,1 Triliun

Ternyata, Peredaran Uang Selama Pemilu 2024 Mencapai Rp67,1 Triliun

Realisasi peredaran uang selama masa Pemilu 2024 hanya mencapai Rp67,14 triliun, atau lebih rendah dari perkiraan BI sebesar Rp68 triliun.

Baca Selengkapnya
Nggak Mau Biaya Bulanan Membengkak? Begini Cara Menghemat Listrik di Rumah yang Bisa Ditiru

Nggak Mau Biaya Bulanan Membengkak? Begini Cara Menghemat Listrik di Rumah yang Bisa Ditiru

Cara mengurangi pengeluaran bulanan bisa dimulai dengan menghemat pemakaian energi listrik. Ini tipsnya.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Tarif Tol Naik Jelang Mudik, Menteri PUPR: Harusnya Naik Enam Bulan Lalu

Tarif Tol Naik Jelang Mudik, Menteri PUPR: Harusnya Naik Enam Bulan Lalu

Selain Tol Japek, Basuki juga menyebut ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol lain.

Baca Selengkapnya