Raih WTP BPK, ESDM Mendapat Catatan Perbaikan Terkait Pengelolaan PNBP
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2019, sedangkan atas Pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS Tahun 2019, BPK memberikan simpulan Sesuai Kriteria Dengan Pengecualian.
"BPK memberikan penekanan bahwa di sisi pendapatan, BPK masih menemukan adanya pengelolaan PNBP Sumber Daya Alam (SDA) yang belum memadai antara lain aplikasi e-PNBP belum sepenuhnya dapat diandalkan," kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK, Isma Yatun, di Kantor Kementerian ESDM, di Jakarta, Kamis (23/7).
Isma mengatakan lemahnya pengelolaan PNBP ESDM dapat menyebabkan potensi pendapatan belum diterima, perhitungan pendapatan tidak tepat, dan denda kurang diterima.
BPK juga menemukan permasalahan signifikan lainnya seperti proses serah terima atas Barang Milik Negara (BMN), untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda yang belum optimal, serta proses Penyertaan Modal Negara Kementerian ESDM kepada PT Pertamina (Persero) berupa Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) berlarut-larut.
"Atas permasalahan tersebut BPK telah memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM agar melakukan langkah-langkah perbaikan," katanya.
Rekomendasi Perbaikan
Antara lain menyempurnakan aplikasi e-PNBP dengan memperbaiki dan melengkapi fitur, untuk mengakomodasi kebutuhan proses bisnis PNBP SDA, serta mengevaluasi perhitungan pada aplikasi tersebut.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Menteri ESDM agar menginstruksikan Sekretaris Jenderal Dan Pejabat Eselon I, terkait untuk segera melakukan inventarisasi permasalahan dalam rangka percepatan serah terima Barang Persediaan, yang akan diserahkan kepada Masyarakat/Pemda serta melakukan percepatan upaya penyelesaian penyertaan modal negara.
Isma menambahkan, agar Menteri ESDM dalam pelaksanaan tugasnya menggunakan sistem aplikasi dan database yang valid, serta mengintegrasikan sistem-sistem aplikasi tersebut sehingga monitoring pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara real time.
BPK berharap sistem teknologi informasi Kementerian ESDM dapat menyediakan dokumen digital mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pengelolaan anggaran. Sehingga BPK juga dapat memanfaatkannya untuk keperluan pemeriksaan, termasuk database pengelolaan perizinan pada sektor migas, minerba, ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan.
Dia juga mengimbau agar Kementerian ESDM melakukan pendokumentasian secara elektronik atas proses pengelolaan PNBP dan belanja, seperti media foto, video dan media elektronik lainnya yang merekam proses kegiatan mulai dari perencanaan,pelaksanaan kegiatan eksploitasi SDA, pengujian atas hasil produksi dan penghitungan PNBP SDA serta proses pertanggungjawabannya.
Begitu pula dalam proses pengelolaan belanja barang atau belanja modal juga diharapkan didokumentasikan secara elektronik. Dokumentasi ini direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM sebagai penjamin kualitas.
Hal ini karena, pemeriksaan BPK di masa mendatang akan banyak memanfaatkan teknologi informasi untuk menguji database dan dokumentasi elektronik atas pelaksanaan anggaran, khususnya pada masa wabah pandemi covid-19 ini.
Peranan Sekretaris Jenderal dan jajarannya, khususnya yang menangani Sistem Teknologi Informasi, dan juga Inspektorat Jenderal dalam berperan menjadi konsultan dan sekaligus menjaga quality assurance bagi satker-satker pada Kementerian ESDM, ke depan dituntut harus semakin kreatif.
"Semoga Kementerian ESDM dapat terus bertransformasi menjadi Kementerian yang maju dan modern," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaBPKP Selamatkan Uang Negara Rp67,09 Triliun dari Pemborosan di 2023, Ada dari Proyek PSN
Kontribusi penyelematan uang negara tersebut berasal dari tiga kategori. Pertama, efisiensi belanja negara yang belum keluar/penghematan sebesar Rp15,56 T.
Baca SelengkapnyaBPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut
Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaBupati Ipuk Perpanjang Kontrak 2.131 PPPK
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meminta agar para tenaga PPPK untuk bekerja keras.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaDiumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru
Sejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaTes Seleksi CPNS 2024 Digelar Bulan Mei, Cek Dulu Syarat Sebelum Mendaftar
Saat ini, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian negara (BKN) sedang bergerak cepat untuk membahas pelaksanaan pengadaan ASN tahun 2024.
Baca Selengkapnya