Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Yuddy: Saya blusukan untuk tugas, bukan pencitraan

Menteri Yuddy: Saya blusukan untuk tugas, bukan pencitraan Yuddy Chrisnandi dan Bima Arya. ©2015 merdeka.com/nurul tirsa sari

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi membeberkan tugasnya sebagai pembantu Presiden Joko Widodo. Sebagai menteri, Yuddy ingin memastikan semua pelayanan publik berjalan dengan baik melayani seluruh masyarakat Indonesia.

Dari penuturan Yuddy, pekerjaannya lebih banyak di luar dari pada di dalam ruangan kantor. Ini semata mata untuk memastikan pelayanan untuk masyarakat berjalan baik. Dari catatan merdeka.com, Menteri Yuddy pernah blusukan ke kantor BKPM, Samsat Polda Metro Jaya, Imigrasi, kantor wali kota, kelurahan hingga puskesmas.

"Makanya saya meninjau bandara hingga lapas. Pelayanan publik itu tugas dan tanggung jawab saya. Jadi saya blusukan itu untuk tugas, bukan pencitraan," ucap Yuddy ketika berkunjung ke redaksi merdeka.com beberapa waktu lalu.

Yuddy mengaku akan terus melakukan blusukan, kalau perlu hingga ke terminal. Namun dia menegaskan, itu tidak akan mengambil wewenang Kementerian Perhubungan sebagai kementerian yang bertanggung jawab atas sistem transportasi Indonesia.

"Nanti kalau saya ke terminal itu tidak overlapping dengan Kemenhub. Saya memastikan terminal melayani dengan baik dan Masyarakat dilayani dengan baik," katanya.

Menurut Yuddy, ini tertuang dalam UU NO 25 tahun 2014 yang mendelegasikan kewenangan pelayanan publik kepada menteri. Melakukan penataan, perumusan kebijakan tentang kepegawaian semua aparatur pemerintah. Mulai dari seragam, gaji, promosi.

"Itu semua urusan Menpan. Menpan kemana mana, bisa ke intelijen juga. Yang tidak optimal sebelumnya kita berupaya perbaikan semaksimal mungkin. Selain itu, pergantian pejabat ada Menpan di dalamnya. Kita bikin pansel (panitia pelaksana), open bidding, proses terbuka, kompetensi, profesionalisme, akuntabilitas. Mengendalikan mulai dri rekrutmen sampai pensiun. Tidak lepas dari pencermatan," tutupnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.

Baca Selengkapnya
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal

Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal

Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya