Menteri Yuddy: Saya blusukan untuk tugas, bukan pencitraan
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi membeberkan tugasnya sebagai pembantu Presiden Joko Widodo. Sebagai menteri, Yuddy ingin memastikan semua pelayanan publik berjalan dengan baik melayani seluruh masyarakat Indonesia.
Dari penuturan Yuddy, pekerjaannya lebih banyak di luar dari pada di dalam ruangan kantor. Ini semata mata untuk memastikan pelayanan untuk masyarakat berjalan baik. Dari catatan merdeka.com, Menteri Yuddy pernah blusukan ke kantor BKPM, Samsat Polda Metro Jaya, Imigrasi, kantor wali kota, kelurahan hingga puskesmas.
"Makanya saya meninjau bandara hingga lapas. Pelayanan publik itu tugas dan tanggung jawab saya. Jadi saya blusukan itu untuk tugas, bukan pencitraan," ucap Yuddy ketika berkunjung ke redaksi merdeka.com beberapa waktu lalu.
Yuddy mengaku akan terus melakukan blusukan, kalau perlu hingga ke terminal. Namun dia menegaskan, itu tidak akan mengambil wewenang Kementerian Perhubungan sebagai kementerian yang bertanggung jawab atas sistem transportasi Indonesia.
"Nanti kalau saya ke terminal itu tidak overlapping dengan Kemenhub. Saya memastikan terminal melayani dengan baik dan Masyarakat dilayani dengan baik," katanya.
Menurut Yuddy, ini tertuang dalam UU NO 25 tahun 2014 yang mendelegasikan kewenangan pelayanan publik kepada menteri. Melakukan penataan, perumusan kebijakan tentang kepegawaian semua aparatur pemerintah. Mulai dari seragam, gaji, promosi.
"Itu semua urusan Menpan. Menpan kemana mana, bisa ke intelijen juga. Yang tidak optimal sebelumnya kita berupaya perbaikan semaksimal mungkin. Selain itu, pergantian pejabat ada Menpan di dalamnya. Kita bikin pansel (panitia pelaksana), open bidding, proses terbuka, kompetensi, profesionalisme, akuntabilitas. Mengendalikan mulai dri rekrutmen sampai pensiun. Tidak lepas dari pencermatan," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaTak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaDukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS
Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaHeru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal
Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaYusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya