Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Teten Senang Daftar Izin Usaha Kini Bisa Lewat Tokopedia

Menteri Teten Senang Daftar Izin Usaha Kini Bisa Lewat Tokopedia Menkop UKM Teten Masduki. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyambut baik kolaborasi pemerintah dengan Tokopedia. Di mana pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) bagi pelaku usaha bisa dilakukan di platform Tokopedia.

"Saya mengapresiasi komitmen Tokopedia yang terus aktif berupaya mendorong UMKM masuk ke dalam ekosistem digital, termasuk inisiasi kerja sama yang dijalin dengan Kementerian Koperasi dan UKM dalam pengembangan dan transformasi digital koperasi, usaha mikro kecil dan menengah," kata Menteri Teten dalam sambutannya di acara Penandatanganan Nota Kesepahaman, Selasa (28/9).

Menteri Teten mengatakan, hingga kini tercatat 6.851 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah terfasilitasi melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA). Angka ini melebihi target yang ditetapkan yakni sebanyak 5.000 NIB.

"Hingga saat ini sudah terfasilitasi sebanyak 6.851 NIB, melampaui target tahun ini 5000 NIB dan masih terus bertambah."

Menteri Teten mengatakan, berdasarkan survei di kuartal II, Tokopedia menempati urutan pertama sebagai marketplace dengan jumlah kunjungan website terbanyak yaitu mencapai 147 juta kunjungan per bulan.

"Saya ucapkan selamat atas pencapaian yang luar biasa ini prestasi ini diharapkan mampu dimanfaatkan oleh pelaku UMKM untuk mengoptimalkan operasional usahanya. Sehingga dapat meningkatkan penjualan secara signifikan," ujarnya.

Selanjutnya

Selain mendorong percepatan transformasi digital UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM memiliki agenda transformasi usaha informal ke formal atau Garda Transfumi bagi usaha mikro melalui gerakan transformasi formal usaha mikro.

Percepatan transformasi tersebut tentunya perlu berkolaborasi dengan berbagai stakeholder, sehingga usaha mikro akan didampingi dalam memperoleh kemudahan akses, penyederhanaan perizinan dan perlindungan usaha dengan memanfaatkan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA) yang telah diluncurkan oleh Presiden pada 9 Agustus 2021.

"Konsep perizinan berbasis risiko tersebut dapat memudahkan para pelaku usaha khususnya bagi usaha mikro dan kecil dalam mendapatkan perizinan, serta menghilangkan pungutan liar yang kerap dikeluhkan oleh para pelaku usaha dalam mengakses perizinan," katanya.

Menteri Teten menjelaskan, resiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi. Dengan demikian sosialisasi dan pendampingan terkait perizinan berbasis risiko perlu terus dilakukan terutama bagi usaha mikro.

"Kementerian Koperasi dan UKM telah membentuk pendamping Garda Transfumi yang dilatih langsung oleh Kementerian investasi untuk mensosialisasikan dan mendampingi usaha mikro kecil dalam mengakses layanan OSS-RBA," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TikTok dan Tokopedia Masih Temui Ganjalan, UMKM Ini Justru Untung saat Harbolnas

TikTok dan Tokopedia Masih Temui Ganjalan, UMKM Ini Justru Untung saat Harbolnas

Pemerintah mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan E-Commerce.

Baca Selengkapnya
Untung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik

Untung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik

Pemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Ajak UKM Cirebon untuk Gabung di Kanal ‘Harbolnas’, Lazada Berkomitmen Dukung Penjual Fesyen Lokal

Ajak UKM Cirebon untuk Gabung di Kanal ‘Harbolnas’, Lazada Berkomitmen Dukung Penjual Fesyen Lokal

Ratusan UKM fesyen yang tergabung dalam Mall UKM Cirebon memiliki toko digital dan berjualan di Lazada.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kunjungi Ponpes Girikusumo Asuhan KH Munif Zuhri, Hendi Beri Materi Santripreuner

Kunjungi Ponpes Girikusumo Asuhan KH Munif Zuhri, Hendi Beri Materi Santripreuner

Hendi mengajak para santri untuk memahami peluang usaha yang ada pada aktivitas pengadaan barang / jasa pemerintah.

Baca Selengkapnya
Masih Ada Fasilitas Transaksi di Media Sosial TikTok, Kemenkop UKM Sebut Ada Pelanggaran

Masih Ada Fasilitas Transaksi di Media Sosial TikTok, Kemenkop UKM Sebut Ada Pelanggaran

Masa transisi atau uji coba yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada Tiktok untuk migrasi ke platform eCommerce Tokopedia tidak ada dalam aturan.

Baca Selengkapnya
Kemendag Minta TikTok Bereskan soal Aturan Main Transaksi di Medsos, Tenggat Waktunya 4 Bulan

Kemendag Minta TikTok Bereskan soal Aturan Main Transaksi di Medsos, Tenggat Waktunya 4 Bulan

Kementerian Perdagangan telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B

Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B

PaDi UMKM hadirkan sistem pembayaran yang efisien untuk transaksi yang lebih mudah.

Baca Selengkapnya
UMKM Mebel Berpotensi Pasok Perabotan ke Perkantoran & Rumah di IKN Nusantara, Nilainya Rp100 Triliun

UMKM Mebel Berpotensi Pasok Perabotan ke Perkantoran & Rumah di IKN Nusantara, Nilainya Rp100 Triliun

Menteri Teten telah mengajak Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) untuk memasok produk UMKM mebel ke IKN.

Baca Selengkapnya
Aturan Belanja Online Direvisi, Menteri Teten Usul Ada Larangan Praktik 'Predator Pricing'

Aturan Belanja Online Direvisi, Menteri Teten Usul Ada Larangan Praktik 'Predator Pricing'

Teten bilang Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Selengkapnya