Menteri Susi bakal tertibkan pulau kecil dan terluar RI
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, akan melakukan penataan dan pemanfaatan aset negara di pulau-pulau kecil dan terluar. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara.
"Kita akan segera lakukan pendataan dan penataan terhadap pulau-pulau kecil, ini tujuannya untuk segera menetapkan pulau tersebut sebagai aset negara," ujar Menteri Susi di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (17/1).
Dia menambahkan, pulau-pulau kecil dan terluar memiliki potensi yang sangat besar untuk meningkatkan pendapatan negara. Selain itu, dengan menjadikan pulau-pulau kecil sebagai aset negara, pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.
"Pulau-pulau kecil yang kita maksud itu, yang berada di perbatasan. Perlu untuk kita dorong untuk mengingatkan PNBP karena potensinya sangat besar," imbuhnya.
Susi menegaskan dengan melakukan penataan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan terluar, pemerintah juga turut menjaga mempertahankan adat dan budaya masyarakat lokal.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut
Kebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antar pulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaDi Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi
Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBegini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaTak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaMenyusuri Pulau Banyak, Gugusan Pulau di Aceh Singkil yang Begitu Memesona
Wilayah ini memiliki 99 pulau besar maupun kecil dan memiliki luas daratan mencapai 135 km persegi.
Baca SelengkapnyaMirip Tangkuban Perahu, Pulau di Sumatra Utara Ini Dikisahkan Terbentuk dari Sosok Anak Durhaka
Konon pulau ini tidak ditemukan, namun akibat sebuah peristiwa yang luar biasa, Pulau Si Kantan ini muncul.
Baca Selengkapnya