Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Sudirman sebut UU Minerba disahkan era SBY banyak kelemahan

Menteri Sudirman sebut UU Minerba disahkan era SBY banyak kelemahan Menteri Sudirman Said. ©2014 Merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengakui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) 1 tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan tambang Minerba mempunyai banyak kelemahan. Selain itu, Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan batubara (Minerba) juga dinilai tak sesuai dengan kondisi pada saat ini.

"Kita tahu PP 1 tahun 2014 ini diterbitkan di ujung satu periode kepemerintahan di mana banyak aspek sebetulnya saat itu dipaksakan. Dan itu berkaitan dengan masa transisi Kontrak Karya (KK) jadi Izin Usaha Pertambangan (IUP), berkaitan bagaimana smelter dibangun, berkaitan dengan luasan pemberian izin, memang memerlukan peninjauan," kata Sudirman dalam Fokus Group Discusion (FGD) Revisi UU Minerba, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/3).

Sudirman menegaskan, pada waktu penerbitan payung hukum di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkesan dipaksakan. Apalagi, menurut dia beberapa poin dinilai tak relevan. Akibat peraturan tersebut, Pemerintahan Presiden Joko Widodo menanggung akibatnya sekarang ini.

Maka dari itu, kata Sudirman Pemerintah sekarang ini mencari solusi jalan terbaik buat merevisi payung hukum yang ada.

"Waktunya terus terang. Pada waktu PP disetujui ada keterdesakan. Dan bahwa UU katakan 5 tahun selesai. Tapi ternyata sudah 2014 waktu itu. Kemudian terjadilah solusi kompromi, yaudah PP tafsirkan UU tapi kemudian diperpanjang dan mudah-mudahan 3 tahun selesai," katanya.

Terkait kelemahan Undang-Undang Minerba ini, Sudirman masih harus mendiskusikan dengan beberapa stakeholder lainnya. Dia menjelaskan dengan kewajiban pembangunan smelter buat perusahaan tambang banyak tak menaati Undang-Undang dan turunannya akibat kondisi ekonomi, bukan karena pelanggaran yang disengaja.

"Harga mineral ambruk. Jadi sudah lah waktunya dipaksakan karena usaha pasti merujuk pada UU melanggar tapi juga tidak cukup panjang dikaitkan dengan kondisi pada waktu PP itu diundangkan. Mungkin saya ingin katakan pemerintahan saat ini kita harus terima kenyataan bahwa pada tahun 2017, tidak seluruh smelter akan selesai. Ini fakta lapangan yang bukan karena pembangkangan atau niat untuk melanggar. Dan tugas pemerintah ya cari solusi. Jadi kami berpikir gimana 2017 selesai. Itu pandangan kami. Kita akui 2017 tidak seluruh kewajiban. Selesai dan mari kita cari solusi," ujarnya.

"Kalau ditanya kenapa masih dipakai PP nya, karena itu kan ada insiatif usul revisi PP saat bicara insentif ekonomi. Tapi karena pertimbangan tunggu sampai UU direvisi," tuturnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudirman Said Nilai Indonesia Dalam Masa Mencemaskan: Berbahaya, Hukum dan Etik Diabaikan

Sudirman Said Nilai Indonesia Dalam Masa Mencemaskan: Berbahaya, Hukum dan Etik Diabaikan

Dia menyebut, seorang pemimpin yang berpikir sangat legalistik bakal mementingkan kemauan diri sendiri.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres

Sudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres

Siapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Nilai Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak Bisa Merusak Norma Bernegara

Sudirman Said Nilai Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak Bisa Merusak Norma Bernegara

Menurut Sudirman, ucapan Jokowi presiden boleh kampanye dan memihak berbahaya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024

Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024

Timnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Nilai Syarat Jadi Pemimpin Indonesia Terlalu Longgar: Tidak Heran Ada Pengingkaran Etika

Sudirman Said Nilai Syarat Jadi Pemimpin Indonesia Terlalu Longgar: Tidak Heran Ada Pengingkaran Etika

Sudirman menyoroti syarat yang diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Sebut Pihak Kalah Pemilu Harus Jadi Penyeimbang Pemerintah

Sudirman Said Sebut Pihak Kalah Pemilu Harus Jadi Penyeimbang Pemerintah

Kata Sudirman, situasi saat ini lebih kompleks ketimbang pada masa lalu.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Tak Lihat Deal di Balik Surya Paloh Bertemu Jokowi, Yakin NasDem Setia di Jalur Perubahan

Sudirman Said Tak Lihat Deal di Balik Surya Paloh Bertemu Jokowi, Yakin NasDem Setia di Jalur Perubahan

Sudirman Said mengatakan, semua sikap Timnas AMIN akan diputuskan setelah pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
Sosok Yusof Ishak, Presiden Pertama Singapura yang Menjabat hingga Akhir Hayatnya, Ternyata Keturunan Minangkabau

Sosok Yusof Ishak, Presiden Pertama Singapura yang Menjabat hingga Akhir Hayatnya, Ternyata Keturunan Minangkabau

Dalam sejarah berdirinya negara Singapura, sosok presiden pertama yang menjabat adalah keturunan Indonesia.

Baca Selengkapnya