Menteri Sri Mulyani Ungkap 365.831 WP Terima Insentif Pajak per 30 Juni 2020
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebut sebanyak 365.831 wajib pajak (WP) telah memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah sebagai bentuk upaya penanganan dampak pandemi COVID-19 hingga 30 Juni 2020. Menteri Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan terus memantau sektor-sektor industri yang telah memanfaatkan insentif pajak tersebut sekaligus melihat efektivitas bagi pertumbuhan di sektor riil.
"Kita memonitor secara sangat detail siapa dan sektor mana yang sudah memanfaatkan insentif pajak dengan harapan perusahaan tersebut bisa bertahan dan pulih pada semester II 2020," katanya seperti dikutip dari Antara dalam raker bersama Banggar DPR RI di Jakarta, Kamis (9/7).
Menteri Sri Mulyani merinci 106.187 WP telah memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dengan nilai insentif sebesar Rp688 miliar.
PPh 21 DTP yang dimanfaatkan oleh 106.187 WP tersebut berasal dari sektor perdagangan 43.775 WP, industri pengolahan 21.325 WP, jasa perusahaan 7.187 WP, konstruksi dan real estate 9.270 WP, dan jasa lainnya 267 WP.
Kemudian, transportasi dan pergudangan 6.365 WP, penyediaan akomodasi 5.544 WP, pertanian 3.046 WP, informasi dan komunikasi 1.767 WP, serta lainnya 8.037 WP. "Kita berharap untuk karyawan mereka mendapatkan tambahan atau dalam hal ini dukungan melalui PPh 21 DTP," ujarnya.
Selanjutnya, PPh Pasal 22 impor telah dimanfaatkan oleh 9.023 WP berasal dari sektor perdagangan 2.886 WP, industri pengolahan 5.572 WP, jasa perusahaan delapan WP, konstruksi dan real estat 358 WP, pertanian 38 WP, serta jasa lainnya dua WP.
Kemudian transportasi dan pergudangan 30 WP, pertanian 38 WP, serta lainnya 171 WP dengan nilai insentif PPh Pasal 22 impor Rp2,95 triliun. "PPh 22 impor sudah dinikmati juga insentifnya untuk 9.000 perusahaan. Ini biasanya di sektor pengolahan dan perdagangan serta real estate di mana jumlah klaim insentif itu sudah mencapai Rp2,95 triliun," jelasnya.
Insentif Pajak Lainnya
Sementara, untuk PPh Pasal 25 telah dimanfaatkan oleh 25.768 WP berasal dari sektor perdagangan 25.768 WP, industri pengolahan 8.901 WP, jasa perusahaan 2.615 WP, serta sektor konstruksi dan real estate 2.548 WP.
Kemudian jasa lainnya 388 WP, transportasi dan pergudangan 2.451 WP, penyediaan akomodasi 2.009 WP, pertanian 1.018 WP, informasi dan komunikasi 521 WP, serta lainnya 2.484 WP dengan nilai insentif Rp3,44 triliun.
Untuk PPh Pasal 23 Final telah dimanfaatkan oleh 198.373 WP berasal dari sektor perdagangan 119.288 WP, industri pengolahan 13.862 WP, jasa perusahaan 11.567 WP, konstruksi dan real estate 7.168 WP, serta jasa lainnya 19.654 WP.
Kemudian transportasi dan pergudangan 6.078 WP, penyediaan akomodasi 7.376 WP, pertanian 3.176 WP, informasi dan komunikasi 3.252 WP, serta lainnya 8.005 WP dengan nilai insentif Rp129 miliar.
Untuk restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat telah dimanfaatkan oleh 3.816 WP dengan nilai insentif sebesar Rp Rp3,59 triliun.
Pemanfaat restitusi PPN dipercepat berasal dari sektor perdagangan 1.545 WP, pengolahan 720 WP, jasa perusahaan 80 WP, konstruksi dan real estate 1.253 WP, jasa lainnya 20 WP, serta transportasi dan perdagangan 27 WP. Kemudian penyediaan akomodasi dua WP, pertanian 66 WP, informasi dan komunikasi 44 WP, serta lainnya 61 WP.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaTambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim
Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.
Baca SelengkapnyaKemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga
Dari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga Temui Warga Indramayu, Pastikan Bansos Pemerintah Jalan Terus
Dia memastikan, seluruh penduduk Indonesia yang terdata sebagai penerima bantuan akan menerima beras dan uang hingga Juni 2024 nanti.
Baca Selengkapnya