Menteri Sri Mulyani Cita-Cita Ciptakan Sistem Pajak 'Zero Complaint'
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, reformasi sistem perpajakan mesti dilakukan dalam berbagai aspek. Reformasi pajak, menurut dia, bukan hanya sekedar perbaikan sistem IT.
Selain perbaikan dari sisi data dan informasi terkait wajib pajak (WP), pola penanganan DJP juga harus memiliki standar.
"Kita ingin membuat pendekatan yang kredibel, reliable, dan predictable, sehingga orang susah mengatakan bahwa saya diperlakukan tidak adil dan semena-mena," ungkap dia, di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/11) malam.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, saat ini terdapat 40.000 petugas pajak dan 7.000 AR (Account Representative). "Yang masing-masing bisa memiliki variasi dalam menggunakan data dan berhadapan dengan wajib pajak," kata dia.
Tanpa adanya standar penanganan terhadap WP, maka bisa menimbulkan ketidakpastian dan perbedaan perlakuan kepada WP. Ujungnya WP bakal mempertanyakan kerja petugas pajak.
"Wajib pajak akan mulai saling ngomong, kenapa saya diperlakukan seperti itu, di sini kenapa saya seperti itu. Kenapa saya dizalimi. Itu semuanya jangankan 10 kasus, 1 kasus saja jadi headline," tegas dia.
Per Oktober 2019, Penerimaan Pajak Baru Capai Rp1.000 Triliun
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, penerimaan pajak hingga Oktober 2019 baru mencapai Rp1.000 triliun. Angka tersebut masih jauh dari target APBN tahun ini sebesar Rp1.577,56 triliun.
"Rp1000 triliun sampai Oktober tanggal berapa gitu. Kan 31 masih kemarin, hari ini belum kita rekap. Kan masih ada penerimaan PPN yang cukup besar," ujar Yon di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/11).
Yon berharap penerimaan pajak mampu capai target hingga akhir tahun. Mengingat masih ada PPN perusahaan yang masih akan disetorkan hingga akhir tahun.
"Sampai akhir tahun masih banyak yang kita, yang paling banyak pasti dari bendahara dong. Pencairan bendahara pemerintah, baik itu dari APBN/APBD. Project itu kan biasanya pencairannya signifikan di bulan November dan Desember," jelasnya.
Selain PPN, Direktorat Jenderal Pajak juga mengharapkan penerimaan dari sektor pajak perusahaan/badan yang masih kurang bayar dari Januari hingga Oktober. "Karena itu banyak yang kurang bayar selama Januari-November, nanti itu diakumulasi," jelasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiru Jerman, YLKI Usulkan Pemerintah Terapkan Hari Kerja 4 Hari Bagi Pegawai
Sistem kerja 4 hari dalam sepekan telah ditetapkan Jerman mulai 1 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PAN: Sangat Bahaya Ada Capres Anggap Data Pertahanan Tak Perlu Dirahasiakan
PAN setuju dengan sikap tegas Prabowo yang menyatakan tidak mungkin semua kekuatan dan kelemahan sistem pertahanan nasional dibuka untuk umum.
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaJokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaPolisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor Hingga Libur Tahun Baru 2024
Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor akan diterapkan hingga Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar soal Sirekap Dianggap Gagal: Kita Butuh Pengakuan KPU untuk Minta Maaf
Ganjar Pranowo menilai sistem SIREKAP besutan Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya