Menteri Sri Mulyani Apresiasi K/L Mampu Menjaga Kekayaan Negara
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan Apresiasi Kekayaan Negara 2021 kepada sejumlah kementerian/lembaga maupun stakeholder yang mampu menjaga kekayaan negara dalam bentuk barang milik negara (BMN) atau melalui proses lelang.
"Saya ingin menyampaikan selamat pertama-tama kepada seluruh Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian, Sekretaris Utama, Jaksa Agung Muda Pembinaan yang telah menerima prestasi, baik di bidang pengelolaan barang milik negara dan kepada para stakeholder. Terutama untuk bidang lelang yang telah menjadi partner di dalam kerjakeras kita dalam mengelola barang milik negara dan melaksanakan lelang negara secara cerdas," ucapnya dalam ajang Apresiasi Kekayaan Negara 2021, Senin (15/11).
"Tentu seluruh hasil ini dapat terus diapresiasi, namun tentu kita tidak juga beralasan untuk merasa puas diri dan terlena dengan prestasi yang telah diraih, karena tantangan masih sangat banyak," kata Sri Mulyani.
Kepada para stakeholder yang belum mendapatkan penghargaan maupun prestasi, dia berharap mereka tidak berkecil hati, dan didorong untuk terus mencoba agar seluruh kementerian/lembaga bisa mengukir prestasi dalam mengelola dan memanfaatkan barang milik negara.
Menurut dia, perlakuan suatu bangsa dan negara di dalam mengelola asetnya menunjukan sikap/karakter bangsa dan peradabannya.
"Jadi kalau kita sekarang tiap tahun terus berupaya meningkatkan kesadaran bagi seluruh kementerian/lembaga di dalam mengelola barang milik negara, atau sering disebut kekayaan negara, maka ini sebetulnya upaya kita bersama untuk terus membangun karakter bangsa Indonesia dan peradaban bangsa Indonesia," tuturnya.
"Karena kita memahami bahwa barang milik negara tidak datang begitu saja, tiba-tiba. Barang-barang milik negara, aset negara itu kita peroleh melalui sebuah upaya, proses keuangan negara yang membutuhkan berbagai pengorbanan, bahkan upaya keras untuk bisa mendapatkannya," ujar Sri Mulyani.
Daftar Penerima Penghargaan
Berikut daftar penerima penghargaan Apresiasi Kekayaan Negara 2021:
- kategori utilisasi kelompok I1. Kementerian PPPA2. Kemenkumham3. Kementerian bumn
- kategori utilisasi kelompok II1. Bawaslu2. BKKBN3. BKN
- kategori utilisasi kelompok III1. Kemenkeu2. KPU3. BMKG
- kategori kualitas pelaporan kelompok I1. LAN2. Kemenko PMK3. Mahkamah Konstitusi
- kategori kualitas pelaporan kelompok II1. Kemenkominfo2. Kementerian ESDM3. BPK
- kategori kualitas pelaporan kelompok III1. Kemenperin2. KLHK3. Kemenlu
- kategori sertifikasi kelompok I1. BP Batam2. Pelabuhan Bebas Batam3. Lapan
- kategori sertifikasi kelompok II1. TVRI2. BKKBN3. BPKP
- kategori sertifikasi kelompok III1. Kementerian pupr2. Kepolisian RI3. Kemenhan
- kategori continuous improvement kelompok I1. Arsip Nasional2. DPR RI3. Kementerian PAN-RB
- kategori continuous improvement kelompok II1. BKN2. Kemenkominfo3. BPK
- kategori continuous improvement kelompok III1. Kemenkes2. Kemendikbud3. Kemendagri
- peer collaboration1. Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan pensertifikatan BMN berupa tanah2. Kemensetneg dalam mendukung penyelesaian peraturan perundang-undangan terkait BMN, mendukung proses penyelesaian pemberian persetujuan BMN dari Presiden, mendukung penggunaan BMN untuk penanganan Covid-193. LKPP atas kerjasama dalam penyusunan kebijakan program asuransi BMN4. Kemenhan atas peran aktif dalam kegiatan pemanfaatan BMN
- kategori lelang eksekusi1. PT BRI (Persero) Tbk2. PT BCA Tbk3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- kategori lelang non-eksekusi wajib1. KPU2. Kementerian ESDM3. Perum Kehutanan
- kategori lelang sukarela1. PT JBA Indonesia2. PT Balai Lelang Serasi3. PT Balai Lelang Astria
- kategori mitra kolaborasi1. PT Pegadaian (Persero)
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaKemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Soal Anggaran Perlindungan Sosial Tembus Ratusan Triliun
Anggaran Perlinsos tidak hanya dikelola oleh Kementerian Sosial.
Baca SelengkapnyaIsu Sri Mulyani Tak Masuk Bursa Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Jawaban Gibran
Sri Mulyani dikabarkan tidak masuk dalam menteri Kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Ingatkan Perjalanan Indonesia Jadi Negara Maju Tidak Mudah, Ini Alasannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai menuju target tersebut bukan perkara gampang.
Baca SelengkapnyaTambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani Buka Suara soal Isu Mundur dari Kabinet: Saya Bekerja, Saya Bekerja
Menkeu Sri Mulyani membantah isu dirinya mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaMK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya
Keempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu
Baca Selengkapnya