Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Luhut Jamin Karyawan Sektor Non Esensial Kerja dari Rumah Tak akan Dipecat

Menteri Luhut Jamin Karyawan Sektor Non Esensial Kerja dari Rumah Tak akan Dipecat Luhut Panjaitan. ©2017 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa karyawan di perusahaan sektor non esensial wajib bekerja dari rumah (Work From Home/WFH). Dia akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan surat perintah terkait hal ini.

Melalui surat perintah tersebut, pemerintah akan menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan non esensial agar tidak memberhentikan karyawan yang tidak bekerja di kantor.

Dia pun sebagai koordinator PPKM Darurat memastikan agar karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk perusahaan sektor non esensial atau sedang WFH, tidak dapat diberhentikan secara sepihak atau dipecat.

"Dan (perusahaan sektor non esensial) wajib memerintahkan seluruh karyawan untuk WFH. Jadi kalau tidak bekerja di kantor, tapi WFH itu jangan sampai diberhentikan," kata Luhut dalam konferensi pers pada Senin (5/7).

Dia pun mengimbau seluruh karyawan sektor non esensial yang dipaksa bekerja di kantor untuk segera melaporkan kepada pemerintah. Khusus di wilayah DKI Jakarta bisa melalui Dinas Tenaga Kerja atau aplikasi JAKI.

"Hal ini tentu akan mengurangi mobilitas warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang rata-rata bekerja di Jakarta," tuturnya.

Luhut menjelaskan bahwa pada hari ini, Senin 5 Juli 2021 masih ditemui mobilitas masyarakat yang padat di wilayah pinggir kota. Hal ini menyebabkan kemacetan, sehingga menimbulkan kerumunan baik di sektor esensial dan non esensial.

Dia pun meminta Gubernur hingga Polda untuk memeriksa industri yang masih beroperasi selama PPKM Darurat.

"Mengecek yang masih beroperasi ini seperti patroli, apakah masih beroperasi yang sektor non esensial. Dan juga tidak segan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan tersebut," ungkapnya.

Pekerja Administrasi Kerja dari Rumah

Di lain hal, Luhut juga mengimbau agar pabrik atau kantor kritikal memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) bagi pekerja bidang adminstrasi. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang tetap harus pergi ke kantor di tengah kebijakan PPKM Darurat.

"Sektor kritikal kita imbau lagi agar pabriknya tetap jalan tapi kalau kantor adiminstrasi 25 persen saja yang bekerja di kantor," kata Luhut dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (5/7).

Luhut menilai pekerja adminstrasi masih bisa melakukan pekerjaannya dari rumah. Bilapun harus melakukan rapat, bisa dilakukan melalui ruang rapat virtual, sebagaimana yang dilakukan selama ini.

"Kan bisa online dilakukan, kita juga rapat pakai zoom," kata dia.

Namun, imbauan ini tidak berlaku bagi sektor kritikal kesehatan. Luhut menilai pengurusan administrasi di rumah sakit atau fasilitas kesehatan tidak bisa dilakukan secara online.

"Kecuali kesehatan, kalau kesehatan administrasi ini enggak bisa di-off-kan," katanya.

Dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat, Luhut mengaku telah menelepon Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. Dia meminta Ida agar bersurat kepada perusahaan untuk tidak memecat pegawai yang tidak bisa bekerja karena ada aturan penyekatan.

"Saya telepon Menaker untuk beri tahu perusahaan untuk tidak pecat pegawainya yang kena penyekatan. Jadi supaya sama bahasa kita. Kita jangan goyang dengan penyekatan ini," kata dia mengakhiri.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
5 Tanda Rekan Kerja Tidak Lagi Menyukaimu, Perhatikan Perubahannya

5 Tanda Rekan Kerja Tidak Lagi Menyukaimu, Perhatikan Perubahannya

Lumrah bagi seseorang untuk tidak disukai oleh semua orang, terutama di tempat kerja. Penting untuk mengenali ciri-ciri rekan kerja mungkin tidak menyukaimu.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Sektor Perdagangan Jadi Tumpuan Warga Bertahan Hidup di Jakarta, Begini Penjelasannya

Sektor Perdagangan Jadi Tumpuan Warga Bertahan Hidup di Jakarta, Begini Penjelasannya

Sektor perdagangan besar dan eceran mampu menyerap hampir seperempat masyarakat Jakarta bekerja.

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri

Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri

Pemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.

Baca Selengkapnya