Merdeka.com - Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Ibu Kota Negara (IKN) sudah selesai. Rancangan regulasi ini akan mengatur tentang kemudahan berusaha di ibu kota baru ini sudah ditandatangani dan tinggal menunggu dipublikasikan.
"RPP IKN tentang kemudahan berusaha ini sudah selesai, sudah diteken dan itu ada di kita karena prakarsanya dari Kementerian Investasi," kata Bahlil di kantor Kementerian Investasi, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (25/1).
Bahlil mengaku selama penyusunan RPP muncul berbagai perdebatan. Namun dengan rampungnya beleid ini berbagai perdebatan telah mendapatkan solusinya. Bahkan, Bahlil mengklaim beleid ini telah menjadi yang paling menguntungkan bagi semua pihak. Baik itu bagi pengusaha, pemerintah hingga pemerintah IKN Nusantara.
"Ini RPP yang win-win bagi dunia usaha, pemerintah dan IKN karena bagus sekali," kata dia.
Saat dikonfirmasi terkait waktu publikasi RPP, Bahlil enggan memberikan keterangan. Alasannya, Kementerian Investasi hanya membuat RPP sedangkan publikasi menjadi kewenangan Sekretariat Negara (Setneg).
"Kalau di-publish ini kan urusan lain, itu urusan Setneg," pungkasnya. [azz]
Baca juga:
Update Terbaru Proses Pembangunan Gedung DPR dan Istana Presiden di Ibu Kota Baru
Jokowi akan Ajak Investor ke IKN Februari 2023, Menteri Basuki Langsung Beres-Beres
Rumah PNS di Ibu Kota Baru Masuk Tahap Studi, Ada 47 Menara Apartemen
Belum Laku Dilelang, Rp660 Miliar Dana Pembangunan IKN Nusantara Masih Parkir di PUPR
Otorita: Lebih dari 70 Perusahaan Nyatakan Minat Investasi di IKN
Menteri Bahlil Temui Tony Blair Cari Investor Pembangunan Ibu Kota Baru
Ini Dia PNS dengan Bayaran Paling Mahal se-Indonesia
Sekitar 58 Menit yang laluHubungan Memanas, China dan Amerika Serikat Berselisih di Pertemuan WTO
Sekitar 1 Jam yang laluHarga Tembus Rp190.000 per Kg, Bawang Merah Jadi Komoditas Mewah di Filipina
Sekitar 2 Jam yang laluInfo Terbaru: Rekrutmen CPNS Dibuka Juni 2023
Sekitar 3 Jam yang laluSri Mulyani Bawa Kabar Baik, Ekonomi Dunia Kemungkinan Tak Jadi Resesi di 2023
Sekitar 14 Jam yang laluMenPAN-RB Sederhanakan 3.414 Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi, Ini Tujuannya
Sekitar 15 Jam yang laluSubsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Kemenkeu: Tunggu Saja, Kebijakannya Bagus
Sekitar 15 Jam yang laluSri Mulyani: Guncangan Ekonomi Akibat Ketegangan Geopolitik Tak Bisa Dihindari
Sekitar 15 Jam yang laluWaspada Link Undangan Nikah Digital, Penipu di Whatsapp Bisa Curi Data Pribadi
Sekitar 15 Jam yang laluWali Kota Gibran: Pembangunan Jalan Lingkar Tol Solo Dimulai 2025
Sekitar 16 Jam yang laluBanyak PNS Terjerat Utang Kredit, Cek Rincian Gaji PNS Golongan I Sampai IV
Sekitar 16 Jam yang laluSri Mulyani Jamin Tahun Politik Berjalan Aman: Investor Tak Perlu Khawatir
Sekitar 17 Jam yang laluSri Mulyani ke Pengusaha: Kami Partner Anda Bukan Beban, tapi Pajak itu Kewajiban
Sekitar 18 Jam yang laluSederet Keuntungan Digitalisasi Perekrutan Karyawan, Termasuk Membina Tenaga Kerja
Sekitar 18 Jam yang laluBantah Tabrak Mahasiswi di Cianjur, Begini Pengakuan Lengkap Sopir Audi A8
Sekitar 15 Jam yang laluKetemu Cowok Imut Bikin Kompol Beddy 'Ratakan' Kaget, Ternyata Ini Sosoknya
Sekitar 22 Jam yang laluTeror Geng Bersenjata Tewaskan 78 Petugas Polisi Haiti
Sekitar 22 Jam yang laluCaption Menggemaskan Irjen Krishna Murti soal Perjanjian dengan Bea Cukai
Sekitar 22 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 17 Jam yang laluKasus Obstruction of Justice Brigadir J, JPU Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Bui
Sekitar 17 Jam yang laluTidak Jujur di Persidangan, Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara
Sekitar 18 Jam yang laluEkspresi Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Saat Tuntutan 1 Tahun Penjara
Sekitar 18 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 17 Jam yang laluKasus Obstruction of Justice Brigadir J, JPU Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Bui
Sekitar 17 Jam yang laluTidak Jujur di Persidangan, Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara
Sekitar 18 Jam yang laluEkspresi Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Saat Tuntutan 1 Tahun Penjara
Sekitar 18 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 17 Jam yang laluPertimbangan JPU Tuntut Irfan Widyanto 1 Tahun Bui: Lulusan Akpol Terbaik Tahun 2010
Sekitar 19 Jam yang laluLengkap, Jaksa Jawab Keraguan Penasihat Hukum soal Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Sekitar 20 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 2 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 3 Hari yang laluJadwal Live Streaming BRI Liga 1 di Vidio Hari Ini: Bhayangkara FC Vs Dewa United
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami