Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mentan dan mendag dalam pusaran pelanggaran impor daging sapi

Mentan dan mendag dalam pusaran pelanggaran impor daging sapi Suswono. ©blogspot.com

Merdeka.com - Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Sementara (IHPS), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak pelanggaran dan penyimpangan terkait impor daging sapi. BPK menemukan adanya kelebihan kuota impor daging sapi dalam kurun waktu 3-4 tahun terakhir. Namun, BPK menyoroti pelanggaran kebijakan impor yang terjadi pada periode 2011-2012.

Dua nama menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II masuk dalam pusaran kasus pelanggaran yang terjadi pada pemberian izin impor yang keluar pada Oktober 2011. Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan punya peran dalam pelanggaran tersebut.

Jika mengacu pada periode keluarnya izin tersebut, Menteri Perdagangan masih dijabat oleh Mari Elka Pangestu yang kini menjabat sebagai menteri pariwisata dan industri kreatif. Sedangkan menteri pertanian dijabat Suswono. BPK memaparkan peran masing-masing dalam pusaran pelanggaran kuota impor daging sapi.

Anggota BPK Ali Masykur Musa mengungkapkan, kuota impor tidak berdasarkan Blue Print yang sudah ditetapkan. Melainkan hanya berdasarkan kebijakan Menteri Pertanian Suswono. Pernyataan tersebut diperoleh dari Dirjen Peternakan dan Peternakan Hewan Kementerian Pertanian. Akibatnya, realisasi impor jauh di atas kebutuhan.

Ali memaparkan pada 2011 kuota impor yang disetujui hanya sebesar 35.800 ton. Namun, realisasi impor pada tahun tersebut mencapai 102.900 ton.

"Ketika kami meminta konfirmasi angka ini, Dirjen Peternakan dan Peternakan Hewan tidak menjawab secara pasti dan detail alasan penambahan kuota impor tersebut dan mengatakan bahwa penambahan tersebut hanya melalui kebijakan menteri," jelas Ali dalam konferensi pers di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (10/4).

BPK tidak segan memberi penilaian lemahnya pengendalian impor oleh Kementan. Sebab, selama ini Kementan yang menentukan batasan impor berdasarkan hitungan kebutuhan tiap tahunnya.

Lalu, apa pelanggaran menteri perdagangan? Dalam izin impor yang dikeluarkan Kemendag, kuotanya melebihi yang sebelumnya telah ditetapkan oleh kementan. Padahal, kuota yang direkomendasikan kementan sudah melebihi kesepakatan awal.

Menteri Perdagangan saat itu menerbitkan dua Surat Persetujuan Impor (PI) yang melebihi dari rekomendasi Menteri Pertanian. Dua surat PI ini yaitu milik PT Bina Mentari Tunggal dan PD Dharma Jaya.

"Berdasarkan Surat Rekomendasi Persetujuan Impor (RPP), PT. Bina Mentari Tunggal hanya mendapatkan kuota sebanyak 240 ton, bukan 260 ton seperti yang tertera dalam Surat PI. Lalu PD. Dharma Jaya hanya mendapatkan 110 ton, bukan 369 ton," jelas Ali.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan tidak ingin disalahkan atas temuan BPK tersebut. Menurutnya, pada periode tersebut, Gita masih menjabat sebagai kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sementara posisi menteri perdagangan masih dijabat oleh Mari Elka Pangestu.

"Wah saya belum di perdagangan waktu itu," kata Gita melalui pesan singkatnya kepada merdeka.com, semalam.

Menteri Pertanian Suswono masih menunggu BPK menyampaikan secara resmi hasil temuannya terkait pelanggaran impor. Hanya saja, dia mengaku telah melakukan tindak lanjut dari hasil audit BPK tahun 2011.

"Sudah capai 94 persen. Jadi, tinggal sisa 6 persen," ucapnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian

Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian

Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.

Baca Selengkapnya
Indonesia Bakal Impor 2.350 Ekor Sapi Asal Australia

Indonesia Bakal Impor 2.350 Ekor Sapi Asal Australia

Daging sapi di pasaran langka hingga sebabkan kenaikan harga, hal ini jadi biang keladinya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag

Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag

Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Siap-Siap, Daging Sapi Bakal Langka dan Makin Mahal Saat Ramadan hingga Lebaran

Siap-Siap, Daging Sapi Bakal Langka dan Makin Mahal Saat Ramadan hingga Lebaran

Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) menyebut stok daging sapi terancam langka saat bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Beda Pusing Hamil dan Pusing Biasa, Pahami Gejalanya

Beda Pusing Hamil dan Pusing Biasa, Pahami Gejalanya

Pusing hamil dan pusing bisa memiliki beberapa perbedaan.

Baca Selengkapnya
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya