Menperin yakini Perpres Tenaga Kerja Asing Bisa Perbaiki Iklim Investasi
Merdeka.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan, tujuan utama dibuatnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Kata dia, dengan banyaknya investor yang menanamkan modalnya ke Indonesia, maka akan terbuka lapangan kerja baru.
Menurut dia, sejak dulu tenaga asing ini datang ke Indonesia bersama para pemodal. Bukan datang dan mencari kerja sendiri di Indonesia.
"Pengalaman dari 1974 juga modal itu datang dengan expert-nya, bukan datang sendirian, ini jangan misinterpretasi. Tenaga asing ini tidak mengurangi lapangan pekerjaan, ini sama sekali tidak," kata Airlangga usai menjadi pembicara di Munas Apindo di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (24/4).
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/Bh8dIk2nrph/" data-instgrm-version="8" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:658px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);"><div style="padding:8px;"> <div style=" background:#F8F8F8; line-height:0; margin-top:40px; padding:50% 0; text-align:center; width:100%;"> <div style=" background:url(data:image/png;base64,iVBORw0KGgoAAAANSUhEUgAAACwAAAAsCAMAAAApWqozAAAABGdBTUEAALGPC/xhBQAAAAFzUkdCAK7OHOkAAAAMUExURczMzPf399fX1+bm5mzY9AMAAADiSURBVDjLvZXbEsMgCES5/P8/t9FuRVCRmU73JWlzosgSIIZURCjo/ad+EQJJB4Hv8BFt+IDpQoCx1wjOSBFhh2XssxEIYn3ulI/6MNReE07UIWJEv8UEOWDS88LY97kqyTliJKKtuYBbruAyVh5wOHiXmpi5we58Ek028czwyuQdLKPG1Bkb4NnM+VeAnfHqn1k4+GPT6uGQcvu2h2OVuIf/gWUFyy8OWEpdyZSa3aVCqpVoVvzZZ2VTnn2wU8qzVjDDetO90GSy9mVLqtgYSy231MxrY6I2gGqjrTY0L8fxCxfCBbhWrsYYAAAAAElFTkSuQmCC); display:block; height:44px; margin:0 auto -44px; position:relative; top:-22px; width:44px;"></div></div> <p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/Bh8dIk2nrph/" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">Pagi ini menemani Wakil Presiden, Pak Jusuf Kalla, membuka MUNAS APINDO ke-10, bahasannya penting, “Reformasi SDM untuk mengatasi kesenjangan Ekonomi”. Reformasi SDM akan sangat dibutuhkan untuk #industri4.0 agar bergerak lebih efektif dan mendapat hasil maksimal untuk kemajuan Indonesia @kemenperin_ri #Bersamamuindonesiamaju #menujuIndonesiaMaju #airlanggahartarto</a></p> <p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">Sebuah kiriman dibagikan oleh <a href="https://www.instagram.com/airlanggahartarto4.0/" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> Airlangga Hartarto</a> (@airlanggahartarto4.0) pada <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2018-04-24T07:21:16+00:00">24 Apr 2018 jam 12:21 PDT</time></p></div></blockquote> <script async defer src="//www.instagram.com/embed.js"></script>
Dia menjelaskan, tenaga asing yang datang ke Indonesia adalah ekspatriat. Kedatangannya bersamaan dengan para pemodal. Pekerja asing yang merupakan ekspatriat itu bukan hanya di industri manufaktur, tetapi di dunia perbankan dan yang lainnya.
Jadi, lanjut Airlangga, maksud pemerintah memudahkan visa tenaga asing itu adalah agar para tenaga ahli yang datang ke Indonesia bersama para pemodal, akan menggunakan tenaga lokal untuk menjadi pegawainya.
"Sebagai contoh di Yogyakarta banyak call center yang dibangun di sana, itulah yang kita dorong karena perbandingannya 1 expert (tenaga ahli), 1.000 tenaga kerja lain," tutur Airlangga.
Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018. Sejak awal, pemerintahan menyatakan bahwa pengaturan kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia adalah untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.
(mdk/esy)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca SelengkapnyaIndonesia Butuh Suntikan Modal Asing untuk Percepatan Transisi Energi Baru dan Terbarukan
Dampak perubahan iklim global tidak hanya dirasakan oleh Indonesia, melainkan juga seluruh negara di dunia.
Baca SelengkapnyaAirlangga: Perlinsos Adalah Upaya Pemerintah Untuk Mendukung Masyarakat Hadapi Tekanan Kehidupan
Airlangga mengklaim Indonesia mengalami cuaca ekstream yang mengakibatkan kehidupan masyarakat terganggu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia
Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga: Indonesia Masuk Negara Menengah Atas, Pendapatan per Kapita Capai USD 5.400
Salah satu faktornya adalah kinerja ekspor sepanjang tahun 2023 mampu menembus USD 258,82 miliar.
Baca SelengkapnyaPeringkat Paspor Indonesia di Urutan Ke-66 Dunia, Kalah dari Timor Leste, Malaysia dan Thailand
Dalam indeks tersebut menampilkan pemegang paspor Indonesia bisa bebas masuk visa ke 78 negara.
Baca SelengkapnyaBebas Visa Bukan Solusi Tingkatkan Kunjungan Turis Asing ke Indonesia, Ini Alasannya
Sudah seharusnya Indonesia adaptif dalam melihat pergeseran perilaku wisatawan global.
Baca SelengkapnyaReaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya