Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menperin: Diskon Pajak Mobil untuk Jaga Momentum Pertumbuhan Industri Otomotif

Menperin: Diskon Pajak Mobil untuk Jaga Momentum Pertumbuhan Industri Otomotif Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. ©2020 Liputan6.com/Tira Santia

Merdeka.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut bahwa perpanjangan insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan roda empat atau mobil sejak 2 Februari akan mengurangi ‘shock’ penjualan mobil.

Kebijakan itu disampaikan masih berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.

"Dilanjutkannya insentif PPnBM DTP tahun 2022 sekaligus akan mengurangi shock penjualan, serta dapat terus menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif termasuk, industri kecil menengah," kata Menperin lewat keterangannya diterima di Jakarta, Jumat (11/2).

Insentif diskon pajak PPnBM DTP dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Aturan itu berisi tentang desain insentif baru yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.

Pada aturan tersebut, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor roda empat diberikan bagi kendaraan dengan kandungan komponen lokal minimal 80 persen. Ada dua segmen yang kendaraan bermotor yang mendapatkan insentif tersebut.

Segmentasi

Segmen pertama, kendaraan bermotor dengan harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai Low-Cost Green Car (LCGC). Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022.

Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen untuk masing-masing kuartal tersebut, sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen, dan kuartal ketiga 2 persen.

Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500cc dengan harga antara Rp200-250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Benarkah Pemerintah akan Naikkan Pajak Sepeda Motor? Begini Penjelasan Jubir Menko Luhut

Benarkah Pemerintah akan Naikkan Pajak Sepeda Motor? Begini Penjelasan Jubir Menko Luhut

Rencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.

Baca Selengkapnya
Industri Penerbangan RI Mulai Pulih Usai Terseok-seok Saat Pandemi Covid-19

Industri Penerbangan RI Mulai Pulih Usai Terseok-seok Saat Pandemi Covid-19

Setelah melewati tantangan sejak 2019 hingga 2022 lalu, industri penerbangan nasional mulai menunjukkan momentum bangkit di 2023.

Baca Selengkapnya
Kinerja Industri Pembiayaan Diprediksi Tumbuh Hingga 16 Persen di 2024

Kinerja Industri Pembiayaan Diprediksi Tumbuh Hingga 16 Persen di 2024

Industri pembiayaan diprediksi akan terus meningkat tahun ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Untung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik

Untung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik

Pemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
UMKM Otomotif Bakal Dikasih Modal Rp2 Triliun untuk Rakit Komponen Mobil Listrik

UMKM Otomotif Bakal Dikasih Modal Rp2 Triliun untuk Rakit Komponen Mobil Listrik

Dengan pendanaan itu, UMKM otomotif nantinya bisa dipertemukan dengan pelaku industri kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta

Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta

Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.

Baca Selengkapnya
Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Kebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

Baca Selengkapnya