Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menperin: Aturan mobil murah ramah lingkungan sudah selesai

Menperin: Aturan mobil murah ramah lingkungan sudah selesai Astra Agya dan Ayla. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengklaim telah menyelesaikan aturan mengenai Low Cost Green Car atau mobil murah ramah lingkungan.

Aturan ini sekarang sudah disetujui di pihak kementerian dan sudah diajukan ke Sekretariat Negara untuk disempurnakan menjadi Peraturan Pemerintah.

Salah satu poin utama dalam aturan ini, nantinya ada komponen mobil listrik yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Aturan ini juga mengatur pembebasan bea masuk mengenai komponen luar negeri yang diimpor.

"Ada yang dibebaskan, mobil listrik dibebaskan, tidak ada aturan kalau memang dia bisa membuat, komponen luar negeri yang diimpor nanti di nol kan," ucap Menteri Perindustrian MS Hidayat di Kemenko, Perekonomian, Jakarta, Senin (12/11).

Menurut Hidayat, aturan ini nantinya akan mengatur mengenai green car dan mobil hybrid. "Setelah itu keputusan setuju. itu kan diadopsi di low carbon emisi dan itu nanti antara lain low cost and green car trus hybrid jadi semua dimasukkan ke dalam satu payung," jelasnya.

Sebelumnya, regulasi soal mobil murah dan ramah lingkungan selama ini dinanti oleh pelaku usaha sektor otomotif. Ketua Umum Gaikindo Sudirman Maman Rusdi yang sekaligus menjabat sebagai Presiden Direktur PT Astra Daihatsu Motor, mengatakan, sampai saat ini pelaku industri otomotif terus menunggu keputusan pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi yang pasti.

Poin-poin apa saja yang akan dicantumkan dalam program mobil murah tersebut? Sebuah website otomotif berhasil mendapatkan bocoran draf usulan dari Kementerian Perindustrian Nomor 262/M-IND/6/2012 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Agus Marto, tertanggal 27 Juni 2012.

Teknologi

Pengembangan kendaraan bermotor melalui teknologi emisi karbon rendah (low carbon emission) bertujuan untuk mengurangi emisi karbon sekaligus menghemat konsumsi bahan bakar (BBM).

Untuk mendorong industri otomotif menuju ke arah itu, harus diikuti dengan insentif pajak berupa pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor beremisi karbon rencah.

Menperin MS Hidayat, menjelaskan beberapa teknologi LCE, yaitu hibrida, listrik, sel bahan bakar (fuel cell) alias hidrogen, mesin bensin dan diesel dengan teknologi terkini, mesin dengan dua bahan bakar, yatu gas (CNG atau LGC) dan bensin serta bahan bakar nabati (biofuel).

Syarat

Seluruh industri diwajibkan mengembangkan teknologi LCE untuk memenuhi empat persyaratan utama, agar bisa menikmati insentif.

1. Konsumsi bahan bakar rata-rata minimum 20 kpl untuk bensin dan diesel, gas-bensin dan bahan bakar nabati.

2. Untuk kendaraan hibrida, sel bahan bakar atau hidrogen, listrik, BBG, wajib memenuhi konsumsi bahan bakar rata-rata 28 kpl.

3. Seluruh merek yang mengajukan ikut serta dalam program ini wajib punya fasilitas manufaktur di dalam negeri, minimal merakit kendaraan dan atau punya tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 40 persen dalam jangka maksimum 4 tahun.

4. Setiap kendaraan yang dibuat, emisi gas buangnya memenuhi standar Euro2, khususnya untuk mobil bahan bakar non-subsidi dan diesel dengan ambang batas gas karbondioksida 150 gram per km atau dikonversi sama dengan konsumsi BBM pada syarat sebelumnya.

Insentif

Selain pembebasan atau pengurangan PPnBM, Kemenperin juga mengusulkan insentif lain.

1. Pembebasan bea masuk (impor duty) untuk impor mobil CBU LCE dan pengurangan PPnBM selama 18 bulan pertama.

2. Bagi industri (merek) yang berkomitmen memproduksinya di dalam negeri, dapat memperpanjang fasilitas tesebut selama 6 bulan untuk pengembangan kendaraan LCE.

3. Pembebasan bea masuk impor bahan baku dan bahan penolong serta komponen yang belum diproduksi di dalam negeri selama 8 tahun. Rentang waktu ini diberikan supaya industri bisa mengembangkan mobil LCE.

Untuk poin 2, perpanjangan waktu didasarkan pada pertimbangan bahwa kendaraan bermotor LCE memerlukan waktu untuk diterima konsumen, satunya dengan mengedukasi masyarakat. Sedangkan impor CBU tanpa komitmen manufaktur untuk membuatnya di dalam negeri, tetap dikenakan PPnBM secara penuh.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2023, Ada Pemain Baru Mentas

Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2023, Ada Pemain Baru Mentas

Penjualan mobil listrik berbasis baterai di Indonesia terus bertumbuh, sejak insentif PPN dari pemerintah bagi BEV yang dirakit lokal.

Baca Selengkapnya
4 Hal Harus Diketahui Saat Mudik Pakai Mobil Listrik

4 Hal Harus Diketahui Saat Mudik Pakai Mobil Listrik

Sebelum menggunakan mobil listrik untuk mudik, ada beberapa hal yang harus diketahui agar perjalanan terasa lebih aman dan nyaman.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga

Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga

Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan

Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan

PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.

Baca Selengkapnya
Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Bongkar Biang Kerok Mobil Listrik Tak Laku di Indonesia: Baterainya Mahal

Menhub Budi Bongkar Biang Kerok Mobil Listrik Tak Laku di Indonesia: Baterainya Mahal

Pemerintah cari cara agar penjualan kendaraan listrik meningkat.

Baca Selengkapnya
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya