MenPAN-RB Tolak Usulan Pengangkatan Honorer Langsung Jadi PNS Tanpa Tes
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Thahjo Kumolo menolak usulan tenaga honorer, pegawai tetap non-PNS dan pegawai kontrak dapat diangkat langsung jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS, secara tegas dinyatakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis.
"Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai kontrak jadi PNS secara langsung bertentangan dengan sistem prinsip merit sistem, dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," tegasnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (8/4).
Tjahjo mengutarakan, kebijakan manajemen PNS secara tegas menyatakan bahwa perekrutan PNS harus memiliki dasar profesionalisme, non-diskriminatif, serta kesetaraan dan keadilan.
"Di samping itu, pengangkatan secara langsung tersebut menjadi tidak adil bagi putra/putri terbaik bangsa yang berkeinginan untuk bekerja di instansi pemerintah, karena peluang mereka tertutup dengsn pengangkatan tenaga honorer tersebut," ujarnya.
Semua Punya Hak Sama
Namun demikian, pemerintah pada dasarnya menilai seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) punya hak yang sama untuk bekerja di bawah instansi negara.
Hal itu bisa dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilaksanakan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
"Pemerintah berpendapat bahwa sesuai dengan sistem merit, pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar jadi PNS atau PPPK," seru Menteri Tjahjo.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS
Jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca SelengkapnyaMenpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK
THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini
Sayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Juta Honorer Jadi ASN, Begini Caranya
Hasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.
Baca SelengkapnyaUsulan Formasi CPNS 2024 Masih Dibuka Hingga Akhir Januari, Lowongan PPPK Khusus untuk Tenaga Honorer
Pengadaan ASN tahun 2024 terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus bagi pelamar non-ASN/honorer.
Baca SelengkapnyaRekrutmen CPNS 2024 Diharapkan Bisa Serap Habis Tenaga Honorer, tapi Ada Syaratnya
Anas berharap tidak ada kesalahan terkait data, sehingga penyerapan tenaga honorer akan terserap dengan baik.
Baca SelengkapnyaFokus Angkat 10.200 Honorer Jadi PPPK, Pemkab Bekasi Tak Buka Lowongan Formasi CPNS 2024
Dari total 10.200 tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan pengangkatan dan masuk ke dalam database BKN, sebanyak 1.714 orang sudah dilantik jadi PPPK.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas dan Komisi II DPR Kembali Rumuskan Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2024
Anas mengatakan rapat kerja dengan DPR membahas penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Baca SelengkapnyaCara Cek Data Non ASN di BKN, Tenaga Honorer Wajib Tahu
Pendataan non ASN sangat penting untuk tenaga honorer.
Baca Selengkapnya