MenPAN-RB: PNS dapat libur Lebaran 9 hari dan boleh ditambah cuti tahunan
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memutuskan penambahan libur Lebaran 2018 sebanyak 2 hari untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini untuk mengurangi kemacetan saat mudik Lebaran, karena waktu libur lebih fleksibel.
Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan, tambahan libur untuk PNS diberikan setelah Lebaran jatuh pada 20 dan 21 Juni 2018. Dengan begitu, PNS mendapat waktu libur lebaran 9 hari terhitung sejak 13 Juni 2018.
"Jadi tambahan itu dua hari setelah Lebaran, dua hari setelah Lebaran ditambah. Iya kira-kira begitu, hari Rabu, sampai minggu depannya lagi," kata Asman di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (18/4).
Selain menambah waktu libur, PNS juga diberikan kesempatan mengambil cuti sebelum dan sesudah Lebaran. Untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut Asman akan mencabut aturan yang melarang PNS cuti sesudah dan sebelum lebaran.
"Kan ada aturan Menteri PAN-RB yang melarang pengambilan cuti sebelum dan sesudah, tapi itu saya lupa, jadi PNS boleh mengambil cuti sebelum dan sesudah," ungkapnya.
Menurut Asman batas waktu cuti akan di luar fleksibel sesuai dengan keinginan PNS dan seizin atasan. "Ya kan ada jatah PNS cuti dua minggukan, kalau dia ambil dua hari mengurangi cutinya dia, tergantung mereka dan izin atasannya, jadi mau ngambil dua hari tiga hari tergantung mereka, yang jelas ya bolehkan," paparnya.
Asman mengungkapkan, penambahan libur Lebaran dan melonggarkan cuti bagi PNS merupakan salah satu strategi untuk mengurai kemacetan saat musim mudik lebaran. Sebab, PNS memiliki waktu yang fleksibel dalam menentukan keberangkatan dan kepulangan mudik.
"Itu untuk mengurangi kemacetan, dan orang biasanya silahturrahmi setelah Lebaran, setelah hari raya dengan keluarga dikampungnya jadi kita toleransi untuk itu," jelasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaPNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Sebut THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Aturannya
Namun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaTerjadi Masalah Perncernaan saat Lebaran, Ketahui Cara Cepat Mengatasinya
Datangnya hari Lebaran kerap menimbulkan kondisi tertentu seperti munculnya masalah pencernaan.
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca Selengkapnya67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik
Pergerakan masyarakat selama libur lebaran tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaJadwal Cuti Bersama Lebaran 2024, Simak Tanggal dan Harinya
Berikut informasi mengenai jadwal cuti bersama Lebaran 2024.
Baca Selengkapnya