MenPAN-RB Bolehkan PNS Kerja dari Rumah, Tunjangan Kinerja Tetap Diberikan
Merdeka.com - Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo meminta, seluruh pimpinan kementerian dan lembaga serta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan juru bicara resmi pemerintah, terkait virus corona atau COVID-19.
Selain itu, ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) juga diperbolehkan berkerja dari rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah," kata Tjahjo, Minggu (15/3).
Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPI melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor.
"PPK agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik. Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," pungkasnya.
Anies Izinkan PNS Alami Gejala Mirip Corona Kerja di Rumah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan keringanan untuk PNS mengalami gejala mirip corona untuk memeriksakan diri ke rumah sakit. Jika kemudian masuk dalam kategori pemantauan, dipersilakan bekerja dari rumah dan dipastikan tidak ada pemotongan gaji dan tunjangan.
"Bila ada salah satu staf, pegawai, yang ditengarai masuk dalam kategori orang dalam pemantauan maka kami instruksikan di rumah dan tidak dikurangi penghasilannya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/3).
Selama menunggu hasilnya, PNS tersebut bisa mengisolasi diri. Orang tersebut, kata Anies, harus mengikuti semua instruksi dari pihak kesehatan.
"Dan harus isolasi sambil nunggu hasil maka Pemprov mewajibkan untuk dia mengikuti semua instruksi Dinkes dan bila isolasi tidak ada pemotongan gaji dan tidak ada pemotongan tunjangan kinerja," tegas Anies.
Isolasi, kata Anies, bentuk dari penyelamatan diri dan lingkungannya, baik keluarga hingga kolega.
Dia berharap langkah ini tidak hanya dilakukan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tetapi, seluruh komponen perusahaan juga masyarakat.
"Kami lakukan ini semua berharap bisa dilakukan juga oleh perusahaan di Jakarta untuk bersikap yang sama," jelasnya.
Reporter: Putu Merta
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaMenteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas tidak ingin ada kesenjangan kerja antar ASN
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSelesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca SelengkapnyaSementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca Selengkapnya