Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas merangkul bupati seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia APKASI untuk menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) seperti pekerja honorer.
Menteri Anas meminta dengan tegas para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.
SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah. Penyelesaian permasalahan diawali dengan melaksanakan pendataan bagi tenaga non-ASN, oleh karenanya Menteri Anas mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.
"Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya," ujar Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi APKASI dan Kementerian PANRB tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Jakarta, Rabu (21/9).
Menteri Anas menjelaskan, kolaborasi pun dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan terhadap data yang diajukan pemerintah daerah apakah sudah sesuai persyaratan.
"Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan," tegasnya.
Kementerian PAN-RB tidak sendiri dalam mengurai masalah ini. Menteri Anas juga merangkul APKASI, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Kolaborasi bersama memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek. Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan instansi pusat dan daerah, diketahui adanya indikasi bahwa data yang di-input ada yang belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku.
Oleh karenanya setelah proses pendataan ditutup, maka data yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama yang terdapat memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB tersebut.
Advertisement
Pada kesempatan itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan bahwa jajarannya menjadikan permasalahan tenaga non-ASN sebagai prioritas untuk diselesaikan. Menurutnya salah satu persoalan SDM bukan hanya sekedar jumlah ataupun kualitas, melainkan distribusinya.
"Tidak sedikit ASN yang baru bekerja satu tahun di daerah meminta pindah ke kota, sehingga formasi didaerah menjadi kosong," jelasnya.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Kementerian PANRB bersama BKN dan pemerintah daerah tengah merumuskan peraturan untuk mengunci ASN di daerah agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu.
Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan bahwa asosiasi pimpinannya akan terus mendukung setiap program dan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PAN-RB, serta menjadikan motivasi para kepala daerah untuk membangun wilayah masing-masing. Disampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang ada di daerah yang berkaitan penataan tenaga non-ASN. [idr]
Baca juga:
Membedah Aturan Penghapusan Tenaga Honorer di 2023 yang Berpotensi Dibatalkan
MenPAN Anas dan BKN Mulai Data Tenaga Kerja Honorer, Buat Apa?
Ratusan Tenaga Honorer di Sekolah Bekerja Tanpa Digaji
Bocoran Kriteria Pelamar PPPK Guru Bakal Jadi Prioritas Pemerintah
Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Dibatalkan, Ini Solusi Terbaru dari MenPAN-RB
Janji AHY Jika Menang Pemilu 2024, Angkat Tenaga Honorer jadi PNS
Reformasi Perpajakan Salah Satu Penopang Tumbuhnya Ekonomi Indonesia
Sekitar 23 Menit yang laluSebelum Daftar CPNS 2023, Pahami Dulu Kewajiban dan Larangan Bagi PNS
Sekitar 43 Menit yang laluPengelolaan Dana Pensiun Buruk, BUMN: Akibat Diurus Pensiunan, Bukan Profesional
Sekitar 1 Jam yang laluTerungkap Fakta Lain di Balik Membengkaknya Biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Sekitar 1 Jam yang laluSri Mulyani: APBN Bukan Hobi Utang, Kalau Subsidi Dicabut Rakyat Sengsara
Sekitar 1 Jam yang laluHarga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Termurah Rp125.000, Waktu Tempuh 30 Menit
Sekitar 2 Jam yang laluTanpa Jalan Tol, Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi akan Lebih Lambat
Sekitar 2 Jam yang laluBelum Termasuk 2024, Anggaran Persiapan Pemilu dari APBN Capai Rp25 Triliun
Sekitar 2 Jam yang laluSri Mulyani: Pertama dalam Sejarah Sulawesi Punya Kereta Api
Sekitar 3 Jam yang laluHasil Penyidikan soal Dana Pensiun BUMN Penuh Kejutan, Seperti Apa?
Sekitar 3 Jam yang laluSri Mulyani: Harga BBM di Indonesia Cuma Naik 30 Persen, di Eropa Dua kali Lipat
Sekitar 3 Jam yang laluPesan Luhut ke Pejabat: Jangan Pernah Sombong, Semua di Bawah Langit Ada Waktunya
Sekitar 4 Jam yang laluPNS Ternyata Boleh Poligami, tapi Ada Syaratnya
Sekitar 4 Jam yang laluMakan Malam dengan Investor, Menko Luhut Bicara Hal Krusial Setelah Hilirisasi
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Rekaman CCTV Detik-Detik Mahasiswa UI Jatuh Tertabrak Pajero Eks Kapolsek
Sekitar 1 Jam yang laluPotret Brigade Anjing Pertama Polisi Indonesia, Dilatih di Stadion Olahraga
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Sopir Angkot Cabul Lancang ke Perempuan Dicari Polisi!
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Anggota Provos Lapor Kasus Tanah ke Polda Metro, Malah Diminta Rp 100 Juta
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Pleidoi Arif Bahas Sikap Kasar Sambo dan Rantai Komando di Polri
Sekitar 56 Menit yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 1 Jam yang laluArif Rachman Merasa Dijerumuskan Pimpinan: Apakah Adil Jika Semua Memojokkan Saya
Sekitar 1 Jam yang laluPleidoi Arif Rachman: Atasan Tak Dukung Ungkap Fakta, Saya Tertekan & Terancam
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Pembelaan Arif, Singgung Polisi Langgar Hukum Tuntutan Jaksa Wajib Gugur
Sekitar 24 Menit yang laluVIDEO: Pembelaan Baiquni, Singgung Niat Baik Bantu Penyidikan dan Kerja Tangan Tuhan
Sekitar 28 Menit yang laluVIDEO: Pleidoi Arif Bahas Sikap Kasar Sambo dan Rantai Komando di Polri
Sekitar 56 Menit yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 9 Jam yang laluVIDE0: Eliezer Minta Maaf Usik Jaksa soal 'Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara'
Sekitar 9 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 4 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluAbsen dalam 2 Laga Terakhir Madura United, Ronaldo Kwateh Kian Dekat Gabung Klub Turki?
Sekitar 1 Jam yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1 : Persebaya Vs Borneo FC di Vidio, 3 Februari 2023
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami