Menolak Dipindah ke Ibu Kota Baru, PNS Bakal Disanksi?
Merdeka.com - Hasil survei yang Indonesia Development Monitoring (IDM) menggambarkan mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak setuju rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Pulau Kalimantan. Hasil survei menyebutkan, 94,7 persen ASN menolak ibu kota dan pusat pemerintahan dipindah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, bisa saja PNS yang menolak pindah karena ingin pensiun.
"Saya sarankan tidak usah survei-survei lah ASN. Mungkin yang tidak mau pindah orangnya mau pensiun, yang sudah tidak terikat dengan aturan. Karena warna-warnanya banyak tidak seperti TNI/polri," ujar Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).
Menurutnya, rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur tidak perlu dikhawatirkan. Terutama oleh para ASN atau PNS. Dia memastikan pemindahan ibu kota berdampak positif.
"Tidak ada kekhawatiran bagi ASN untuk berpindah ya, ASN dan aparatur negara apapun terutama aparatur hukum, TNI/Polri, atau aparatur negara," kata Syafruddin.
Dia mengingatkan, dalam peraturannya, ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Jika ASN menolak, ada sanksi dari aturan yang berlaku.
"Sudah ada UUnya, tidak perlu bicara sanksi. Saya kan sudah sampaikan tadi, TNI/polri, ASN sudah terikat negara. Ketika dia masuk, teken dulu dia. Janjinya kepada bumi pertiwi kita tidak ada bedanya. TNI/polri, aparat penegak hukum, ASN itu sama jadi satu namanya aparat negara," lanjut Syafruddin.
Pemindahan PNS akan dilakukan setelah semua proses persiapan selesai. Pihaknya sudah mendata, 180.000 PNS yang akan pindah ke ibu kota baru. PNS yang pindah terutama mereka yang bekerja di kementerian pusat, bukan di daerah.
"Kita sudah data, yang berada di kementerian lembaga dan badan badan itu yang di tingkat pusat itu jumlahnya 180 ribu ASN," kata Syafruddin.
Dia menjelaskan 30 persen dari para ASN tidak akan dipindah. Sebab sebagian dari dari mereka akan pensiun. Nantinya yang akan dipindah yaitu para ASN muda.
"Jadi tentu, yang akan menduduki posisi posisi yang baru itu tentu ASN ASN yang muda, nah sekarang ASN kita ini ada sangat handal terutama periode perekrutan 2017-2018. 180 ribu kira kira," kata Syafruddin.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan lokasi ibu kota baru. Jokowi mengatakan, lokasi ibu kota baru akan berada di kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
"Pemerintah telah melakukan kajian mendalam dan kita intensifkan dalam 3 tahun. Dan lokasi ibu kota baru yang paling baru adalah di sebagian kabupaten, Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," jelas Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8).
Jokowi juga menjawab sejumlah pro dan kontra pemindahan ibu kota yang selama ini berkembang di masyarakat.
Pertama, beban Jakarta saat ini sudah terlalu berat sebagai pusat pemerintahan pusat bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan dan pusat jasa. Juga airport bandara udara dan pelabuhan laut terbesar di Indonesia.
Kedua, beban di Pulau Jawa, yang semakin berat dengan penduduk sudah 150 juta atau 54 persen dari total penduduk Indonesia. 58 Persen PDB, ekonomi Indonesia ada di Pulau Jawa, dan Pulau Jawa sebagai sumber ketahanan pangan, beban ini akan semakin berat bila ibu kota pindah tetap di Pulau Jawa.
"Ketiga kenapa urgen sekarang? Kita tidak bisa terus menerus biarkan beban Jakarta dan Pulau Jawa semakin berat dalam hal kepadatan penduduk kemacetan lalu lintas dan polusi udara dan polusi air, ini bukan kesalahan Pemprov DKI. Tapi besarnya beban yang diberikan Indonesia kepada Pulau Jawa dan Jakarta, kesenjangan ekonomi antara Jawa dan luar Jawa meskipun 2001 sudah ada otonomi daerah," jelas Jokowi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaAda Temuan Dana PSN Masuk ke Kantong PNS, MenPAN-RB: Langsung ke Ranah Hukum
"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.
Baca SelengkapnyaAturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS
Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaTinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu
Mengingat puncak pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaInformasi Terbaru: Aturan PNS Pria Dapat 'Cuti Ayah' saat Istri Melahirkan Terbit Bulan Depan
Bagi PNS pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan.
Baca SelengkapnyaCatat! Ini Tanggal Pencairan THR PNS, ASN, TNI hingga Polri
Pada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Ratusan ASN Terlibat Pelanggaran Netralitas Pemilu, Mendagri Tito: Proses Hukum ...
Tito menjelaskan 450 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan terlibat pelanggaran netralitas selama pemilu 2024.
Baca Selengkapnya