Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkop Teten Lantik 8 Pejabat Eselon I Kemenkop UKM

Menkop Teten Lantik 8 Pejabat Eselon I Kemenkop UKM Menkop UKM Teten Masduki. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki melantik 8 pejabat eselon 1 untuk mengisi posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM, di Jakarta, Senin (18/1).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No.16/TPA tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan tinggi madya di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Keputusan Presiden ini mulai berlaku dan ditetapkan di Jakarta 12 Januari 2021.

Adapun 8 pejabat yang dilantik di antaranya:

1. Arif Rahman Hakim sebagai Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM

2. Ahmad Zabadi sebagai Deputi bidang perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM

3. Eddy Satria sebagai Deputi bidang usaha mikro Kementerian Koperasi dan UKM

4. Hanung Harimba Rachman sebagai Deputi bidang usaha kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM

5. Victoria Simanungkalit sebagai deputi bidang kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM

6. Rully Nuryanto sebagai staf ahli bidang ekonomi makro Kementerian Koperasi dan UKM

7. Heru setiadi sebagai staf ahli produktivitas dan daya saing Kementerian Koperasi dan UKM

8. Luhur Pradjarto sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan antar Lembaga Kementerian Koperasi dan UKM

"Dalam jabatan yang baru sebagai Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM, saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," kata Teten.

Menurutnya penataan struktur Kemenkop dan UKM dilaksanakan berdasarkan arahan Presiden yaitu UMKM berdaya saing dan naik kelas, modernisasi Koperasi, reformasi struktural dan mindset. Arahan Presiden tersebut diterjemahkan menjadi Deputi bidang perkoperasian dengan sasaran modernisasi koperasi.

Selanjutnya untuk Deputi Bidang Usaha Mikro dengan sasaran scaling up atau usaha mikro naik kelas, Deputi Bidang UKM dengan sasaran global value chain atau ekspor UMKM, Deputi bidang kewirausahaan dengan sasaran melahirkan entrepreneur baru.

Sementara Sekretariat Kemenkop dan UKM dengan sasaran akselerasi, reformasi, birokrasi yaitu reformasi struktural dan mindset serta reformasi tata Kelola Pemerintahan yang baik.

"Penataan dan penyederhanaan organisasi sebagaimana yang disampaikan Presiden adalah upaya untuk membangun SDM yang lebih baik, birokrasi yang mengutamakan keahlian dan kompetensi. Dan desain strukturalisasi yang dirancang saat ini diharapkan dapat mewujudkan struktural yang sederhana, lincah, dan cepat," jelasnya.

Untuk mewujudkan harapan itu dapat dilihat dari jumlah Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I yang semula 10 orang kini menjadi 8 orang. Sedangkan untuk jumlah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon 2, dan pejabat Pimpinan Tinggi Administrasi atau eselon 3 dan 4 akan jauh berkurang.

"Saat ini peraturan tentang struktur organisasi dan tata kerja Kemenkop dan UKM dalam proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM, saya berpesan agar dalam proses transisi struktural lama menjadi struktur yang baru ini terkait pelaksanaan pekerjaan pejabat struktural, pejabat fungsional, staf dan pengelolaan aset di atur dalam keputusan Sekretaris Kementerian," ujarnya.

Demikian hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan organisasi dan seluruh pegawai dapat bekerja sesuai tugas dan fungsinya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Labuhanbatu yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK, Status Hukum Diumumkan Sore Ini

Bupati Labuhanbatu yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK, Status Hukum Diumumkan Sore Ini

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar

Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar

Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Endus Kejanggalan & Tak Transparan, Eks Ketua BEM UI Minta Kasusnya Ditinjau Ulang

Endus Kejanggalan & Tak Transparan, Eks Ketua BEM UI Minta Kasusnya Ditinjau Ulang

Melki Sedek mengatakan, pada dasarnya menghargai proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS UI dan tak menghindar.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Jokowi Tunjuk Tito Karnavian jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD

Ini Alasan Jokowi Tunjuk Tito Karnavian jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD

Istana menjelaskan alasan Presiden Jokowi memilih Mendagri Tito Karnavian menjadi Plt Menko Polhukam menggantikan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Mantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM

Mantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM

Idrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.

Baca Selengkapnya