Menko Luhut Ungkap Alasan Ruang Udara RI 45 Tahun Dikelola Singapura
Merdeka.com - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan menyatakan, sejak 45 tahun yang lalu, Flight Information Region (FIR) belum ditandatangani dikarenakan pada saat itu belum ada perangkat yang siap. Namun kondisi sekarang, lanjut Menko Luhut, Singapura sangat percaya dengan pemerintah Indonesia.
"Singapura percaya kepada kita, Indonesia di bawah Presiden Jokowi sangat kredibel menurut mereka. Jangan kita mengaitkan FIR ini dengan kedaulatan nasional. Kita juga bicara mengenai defence agreement (perjanjian pertahanan) kalau ada bicara kedaulatan, dengan rendah hati saya katakan, jangan ada membawa isu-isu yang tidak perlu mengenai FIR," tegasnya dalam perbincangannya bersama awak media di acara Coffee Morning, digelar di Kantornya, Jumat (11/10).
Menurut Menko Luhut, Indonesia terus mendorong kerjasama terkait FIR atau wilayah ruang udara tertentu, yang menyediakan layanan informasi penerbangan dan peringatan penerbangan. Salah satunya dengan Singapura yang sudah mencapai tahap penandatanganan kerangka kerjasama.
"Tidak ada urusan kedaulatan negara, bahwa FIR itu adalah teknis, FIR Australia, Singapura, Timor Leste kita juga yang kontrol. Sekarang kita sudah siap, kerangka kerjasama dengan Singapura sudah ditandatangani. Itu harus ada juga pengakuan dari negara-negara lain bahwa mereka sudah mengakui bahwa kita negara kepulauan, teknisnya masih ada yang perlu kita selesaikan," ujar Menko Luhut.
Sebelumnya, isu soal kedaulatan wilayah udara Indonesia ini kembali mencuat setelah menteri BUMN Dahlan Iskan mencetuskan agar Indonesia memiliki sistem pengaturan lalu lintas udara sendiri. Dengan demikian Indonesia tidak perlu lagi bergantung pada Singapura.
"Indonesia di udara belum berdaulat penuh. Sekarang kontrolnya ada di negara tetangga, itu bukan salah negara tetangga," ungkap Dahlan.
Dahlan menjelaskan, sistem pengamanan udara di wilayah timur Indonesia seperti di Batam, Palembang, Medan, Pekanbaru, Pontianak, Bangka Belitung saat ini dikontrol oleh Singapura. Dia berinisiatif membuat sistem jasa layanan penerbangan agar Indonesia lebih berdaulat penuh di udara.
"Jadi tujuan utama single ATS ini memang membuat Indonesia berdaulat di udara" tegasnya.
Dalam Keputusan Presiden nomor Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1996 tentang Ratifikasi Perjanjian FIR (flight information region) dengan Singapura, diatur sistem navigasi timur di Indonesia dikuasai Singapura selama 15 tahun. Saat itu Indonesia belum mampu mengatur sistem navigasi udara di Indonesia Timur.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaMeski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.
Baca SelengkapnyaGenangan air mencapai ketinggian lebih dari 10 cm dari bagian rel paling atas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi optimistis Upacara Peringatan ke-79 Kemerdekaan RI bisa digelar di IKN.
Baca SelengkapnyaSejumlah ruas jalan di Jakarta Utara tergenang banjir akibat hujan deras yang melanda wilayah ibu kota.
Baca SelengkapnyaPrajurit yang diterjunkan kemungkinan bakal lebih banyak pada saat pelaksanaan upacara kemerdekaan.
Baca SelengkapnyaStrategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah catatan yang membuat penyemprotan air ke jalan tak sepenuhnya efektif mengurangi polusi udara.
Baca SelengkapnyaPihak AirNav menyebut bahaya balon udara raksasa liar dari penerbangan antara menutupi pandangan pilot.
Baca Selengkapnya