Menko Airlangga Ingatkan Pemda Tak Persulit Izin di Kawasan Ekonomi Khusus
Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk mempermudah pengurusan izin di wilayah KEK (Kawasan Ekonomi Khusus). Pemerintah sendiri telah menetapkan 19 titik KEK untuk mendorong nilai ekspor.
"Kami sangat berharap provinsi, kabupaten, kota yang menerima manfaat dan diharapkan memiliki komitmen kuat untuk dukung pengembangan KEK dengan penerbitan Perda-Perda terkait fasilitas dan kemudahan di daerah," katanya dalam Webinar Peran dan Tantangan KEK Mendorong Ekspor, Kamis (16/9).
Dari sisi aturan, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Aturan yang disebut Omnibus Law tersebut telah mencakup berbagai kemudahan untuk mendorong investasi, termasuk di KEK. "Perubahan meliputi aspek persyaratan, prosedur penyusunan KEK baru, pemberian relaksasi fiskal dan kemudahan lainnya," kata Airlangga.
Sebelumnya, Menko Airlangga menyebut bahwa pihaknya menaruh harapan kepada Kawasan Ekonomi Khusus Gresik agar mampu membangun sentra ekonomi guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebagai salah satu KEK sektor industri yang sudah berjalan, KEK Gresik disebut-sebut sebagai salah satu garda terdepan dalam sektor industri.
"Kementerian menaruh harap kepada KEK Gresik, sehingga untuk bisa membangun sentra pembangunan ekonomi di daerah," katanya.
KEK Gresik beroperasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71/2021 yang menjadikan KEK Gresik sebagai frontline di sektor industri. KEK Gresik ini mampu memanfaatkan industri asam sulfat sebagai produk samping dari smelter yang juga bisa digunakan di industri pupuk.
"Juga bisa diteruskan dengan ekspansi dari pada smelter metal dan besi baja, serta tembaga, kemudian ini juga jadi tempat cocok untuk pembangunan industri hilir elektronika," tambahnya.
Reporter: Arief Rahman Hakim
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga: Indonesia Masuk Negara Menengah Atas, Pendapatan per Kapita Capai USD 5.400
Salah satu faktornya adalah kinerja ekspor sepanjang tahun 2023 mampu menembus USD 258,82 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya
Keempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu
Baca SelengkapnyaReaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKemenko Perekonomian: Pengusaha Tahan Investasi Sampai Ada Presiden Terpilih
Memasuki tahun politik 2024, banyak investor yang mempertanyakan peluang berinvestasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaPemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca Selengkapnya