Menkeu Soal Perppu Corona Digugat: Kita Beri Bukti Situasi ini Sangat Luar Biasa
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Jaksa Agung, menghadiri sidang pemohonan pengujian Perppu Nomor 1 tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dalam sidang tersebut pemerintah dimintai beberapa keterangan terkait progres Perppu tersebut.
"Pada hari ini tadi disampaikan dalam sidang bahwa majelis hakim menanyakan mengenai status dari Perppu tersebut dan telah kami sampaikan dalam penjelasan karena adanya proses di DPR bagaimana status dari Perppu tersebut," ujarnya di Mahkamah Konstitusi (MK) seperti dikutip dari laman kemenkeu, Kamis (21/5).
Dia menegaskan bahwa pemerintah tetap akan menyiapkan seluruh materi dan dokumen baik dari sisi substansi mengapa Perppu itu dikeluarkan dan yang sekarang sudah menjadi UU No. 2 tahun 2020, serta mengenai alasan-alasan rasionalnya. Selain itu, juga untuk mendeskripsikan dan membuktikan bahwa situasi sekarang ini adalah situasi kegentingan yang memaksa.
"Kita nanti tetap akan memberikan fakta-fakta, bukti-bukti bahwa situasi yang kita hadapi ini adalah sesuatu yang sangat luar biasa. Itu kita akan susun, mengikuti seluruh prosedural dan substansinya secara proper dan baik," tegasnya.
Pada sidang tersebut, Menteri Sri Mulyani menyampaikan bahwa Perppu ini telah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar), melalui rapat kerja dan panitia kerja pembahasan Perppu. Pada rapat paripurna DPR ke-15 masa persidangan 3 tahun sidang 2019/2020 yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 lalu, DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang.
Perppu Sudah Disahkan Menjadi UU Nomor 2
Dia mengatakan bahwa pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
"Itu sudah tercantum di dalam lembaran negara nomor 134 tahun 2020, tambahan lembaran negara nomor 6516 dan selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Dengan adanya pengesahan ini, maka obyek perkara yaitu Perppu 1 tahun 2020 menjadi tidak ada lagi," jelas dia.
Bendahara Negara ini juga diminta untuk menyerahkan bukti dokumen seperti persuratan Presiden kepada DPR, penetapan DPR kepada Presiden untuk dimasukkan ke dalam pengesahan lembaran negara. "Kami diminta untuk menyerahkan seluruh bukti-bukti dokumen yaitu persuratan Presiden kepada DPR, dan penetapan DPR kepada Presiden untuk kemudian dimasukkan didalam pengesahan lembaran negara," tuturnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaKrisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri
Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca Selengkapnya8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari
Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta
Kondisi arus balik landai lantaran belum semua pemudik kembali ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPAN Sesalkan Data Pertahanan Diumbar saat Debat: Mungkin Capres Lain Cocok Jadi Gubernur dan Dosen
PAN menilai Indonesia penting memiliki Presiden seperti Prabowo Subianto yang mengerti dan memahami tentang geopolitik, pertahanan dan keamanan.
Baca SelengkapnyaMengaku Merasa Kesepian Hingga Menangis Jalani Hidup Pasca Menjadi Duda, Desta: Namanya Manusia Ada Up And Down
Desta menceritakan soal kehidupannya yang kini menyandang status duda. Simak ceritanya berikut ini.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca Selengkapnya