Menkeu Sebut Stimulus Industri Diberikan Mulai Keringanan Pajak Hingga Tarif Listrik
Merdeka.com - Seiring teknologi berkembang, industri media konvensional terus mengalami tekanan. Apalagi saat ini harus dihadapkan dengan pandemi covid-19. Di mana, pendapatan perusahaan rasanya tak cukup sebanding dengan biaya operasional.
Maka dari itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kebijakan stimulus perpajakan untuk dunia usaha. Pada media cetak, menkeu menjelaskan sudah ada kelonggaran PPN untuk bahan baku.
"Untuk PPN bahan baku kertas kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah. Jadi mulai Agustus ini PPNnya ditanggung oleh pemerintah. PMK nya sudah akan keluar, sudah diharmonisasi. (Kemudian) minta supaya untuk listriknya dikurangi dalam artian membayar sesuai yang dipakai saja," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres 2 AMSI: Membangun Ekosistem Media Siber Berkelanjutan, Sabtu (22/8).
Adapun kebijakan in, kata Menkeu Sri Mulyani, tidak hanya berlaku untuk industri media, melainkan industri dan bisnis lainnya. "Sehingga mereka bisa mendapatkan keringanan," kata dia.
Penundaan Pembayaran Iuran BPJS dan PPh
Adapun keringanan lainnya dalam bentuk penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan. "Untuk BPJS tenaga kerja, PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga ini bisa meringankan. Untuk BPJS Kesehatan mungkin agak lebih rumit, karena suasana kondisi BPJS Kesehatan sendiri sedang tidak sehat, mesti harus diperhatikan," beber menkeu.
Sementara untuk PPh, menkeu menyebutkan sudah ada keringanan 50 persen untuk pembayaran masanya. "Jadi ini semuanya kita juga lakukan agar kebutuhan termasuk masing-masing industri yang secara spesifik memiliki kondisi tertentu. Dan kita dari sisi pemerintah coba all out untuk menggunakan instrumen kita," tukas dia.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Subsidi Angkutan Barang Perintis Naik Jadi Rp22 Miliar di 2024
Layanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaBersama Pemerintah, Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran
Pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Kucurkan Bantuan Pangan: Hampir Semua Negara Gagal Panen, Harga Beras Naik
Jokowi selalu menekankan kepada para petani agar meningkatkan produktivitas padi.
Baca SelengkapnyaUntung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik
Pemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.
Baca Selengkapnya