Menkeu sambangi Tanjung Priok cek proses impor beras
Merdeka.com - Menteri Keuangan Chatib Basri menyambangi Kantor Pelayanan Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, hari ini, Jumat (7/2). Kunjungan ini dilakukan, untuk memeriksa proses importasi beras khusus.
Saat ditemui di kantornya, Chatib membenarkan bahwa inspeksinya didasari pemberitaan soal impor beras asal Vietnam yang diduga melanggar aturan. "Mau melihat soal beras," ujarnya di kantornya.
Namun, agenda kunjungan menkeu ke pelabuhan utama Indonesia tersebut tak cuma soal beras. Sayangnya dia enggan mengungkap detailnya. "Nanti dibahas di sana," cetusnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mendesak Bea Cukai supaya memisahkan kode pos tarif (HS Code) beras impor premium dan medium. Tujuannya menghindari muncul dugaan impor ilegal seperti pada kasus beras asal Vietnam yang belakangan ramai diributkan.
"Kemendag meminta agar HS dipisah. Itu Permendag semua ada, baik untuk stabilisasi harga dan sebagainya. Di dalam pasalnya ada. Nanti dilihat supaya diusulkan nanti sama-sama dihindari hal-hal kecurangan," ujar Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyerahkan sepenuhnya pada Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan. Dalam pandangannya, harmonisasi sistem penting dilakukan untuk menghindari penyimpangan. Termasuk salah satunya pemisahan kode HS.
"Yang penting buat saya dipisahkan medium, premium biar gampang dan tidak disalah gunakan," tegasnya.
Sebelumnya, persoalan kode pabean (HS Code) yang sama antara beras jenis premium dan medium dituding sebagai kambing hitam masuknya beras impor dari Vietnam.
Adanya kesamaan kode pabean membuat peluang importir mengakali dokumen pelabuhan. Namun, Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengungkapkan semua klasifikasi komoditas, ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
"Penetapan HS code ditetapkan bea cukai, Kemendag hanya mengikuti. Kan (HS code beras) diubah dari sistem 2009 di 2012, kita ikut mengubah ketetapan HS merujuk keputusan Kemenkeu," kata Bayu selepas mengisi seminar Artajasa di Jakarta, Rabu (29/1).
Diduga importir memanfaatkan kesamaan kode HS antara beras khusus dan beras medium. Dalam data otoritas pabean, kode kedua jenis beras berbeda harga itu sama-sama 1006.30.99.00.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memaparkan, proses importasi beras ini masih berasal dari negara-negara langganan Indonesia.
Baca SelengkapnyaUpaya Bulog untuk mendatangkan impor beras kali ini akan jauh lebih mudah dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaGanjar menerima keluhan para petani tebu di Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk,
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Baca Selengkapnya