Menkes Terawan Target Paket Manfaat JKN Baru Terealisasi Akhir Kuartal-II 2020
Merdeka.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut bahwa pemerintah telah menyusun paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK). Penyusunan ini dilakukan berdasarkan kajian akademik kebutuhan dasar kesehatan.
Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan melakukan program sesuai kebutuhan dasar kesehatan sebagaimana hasil rapat bersama Kementerian Keuangan. Terawan berharap drat ini bisa direalisasikan mulai pada akhir kuartal kedua tahun 2020.
"Harapan pada akhir kuartal II ini sudah bisa diwujudkan," kata Terawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR-RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/6).
Penyusunan paket manfaat ini berdasarkan pasal 19 dan pasal 22 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Secara khusus pada pasal 19 menjelaskan JKN diselenggarakan secara nasional dengan prinsip asuransi nasional, Sebab JKN diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat.
Saat ini Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dan melakukan sinkronisasi. Terawan mengatakan paket manfaat JKN ini dibuat sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan. Tidak menurunkan manfaat tetapi mengoptimalkan asas manfaat dalam JKN dengan mengurangi manfaat berupa unnecessary treatment.
8 Kriteria Kebutuhan Dasar
Dalam naskah akademik tersebut ada 8 kriteria kebutuhan dasar. Pertama terkait ketidakpastian kehilangan (uncertainty of loss). Kondisi kerugian finansial yang tidak pasti dan tidak dapat dikendalikan peserta ketika mendapatkan manfaat dalam hal ini penyakit kronis. Kedua, resiko yang tak tertahankan (unbearable risk) yakni Penyakit katastropik. Ketiga, standardisasi klinis berupa pelayanan kesehatan yang memiliki standar.
Keempat, pelayanan hemat biaya (cost effective). Kelima, luas cakupan. Keenam, bukan public goods yakni bersifat perorangan. Ketujuh, bukan pelayanan yang didanai program lain. Kedelapan, bukan alat bantu kesehatan yaitu pelayanan bukan berupa alat bantu.
Konsep ini nantinya akan dibahas bersama BPJS. Sebab dalam implementasinya harus disesuaikan dengan ketersediaan dana.
"Disusun paket layanan kesehatan sebagai positive list, negative list, dan positive list dengan restriction," kata Terawan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Mata Cicendo Bandung, Pastikan Janji Layanan JKN Bandung
Fokus utama dalam penyelenggaraan Program JKN adalah bagaimana peserta dapat merasakan pelayanan yang optimal.
Baca SelengkapnyaPremi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Kendaraan Bensin, Begini Penjelasan OJK
Pemegang polis kendaraan listrik mengeluh karena biaya premi lebih mahal dari kendaraan konvensional.
Baca SelengkapnyaPerbedaan Tujuan dan Manfaat, Berikut Penjelasan dan Contohnya
Tujuan dan manfaat mempunyai makna yang berbeda, meskipun sama-sama akan menghasilkan suatu hal yang baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masa Depan Tak Ada yang Tahu, Sudahkah Menyiapkan Perlindungan Finansial yang Tepat Buat Diri Sendiri dan Keluarga?
Penting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaKedekatan Jokowi Saat Temui Ibu Nasabah PNM dari Magelang
Jokowi juga mengapresiasi pencapaian PNM yang mencapai telah mencapai target pada 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Pemerintah Akan Buka 225.000 Lowongan CPNS Khusus Penempatan di IKN Nusantara
Targetnya, usulan formasi CPNS 2024 khusus IKN itu bisa rampung pada Maret mendatang.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya