Menkes soal Penyesuaian Tarif Paket Rumah Sakit BPJS Kesehatan: Bukan untuk Profit
Merdeka.com - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa penyesuaian tarif Indonesian Case Based Group (INA CBGs) BPJS Kesehatan dilakukan untuk mengakomodasi tingkat inflasi yang terjadi setiap waktu.
Tarif INA CBGs merupakan metode pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit melalui sistem paket per episode pelayanan kesehatan. Pembayaran ini mencakup rangkaian perawatan yang dilalui peserta dari awal sampai akhir.
Pemerintah, kata Menkes, sudah melakukan modelling dengan para aktuaris dengan adanya adjusment dari tarif kapitasi INA CBGs. Terhitung bahwa kondisi arus mkdal (cashflow) dan cadangan kumulatif BPJS Kesehatan masih tetap aman, bahkan cenderung meningkat.
"Memang BPJS Kesehatan ini bukan didesain sebagai profit organization, tapi sebagai organisasi yang melayani. Sehingga di mata regulator idealnya positive-nya (cashflow) tidak terlalu banyak. Sehingga bisa disalurkan bagi masyarakat," terangnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (4/7).
"Karena sesuai perannya sebagai asuransi sosial, bukan untuk profit, tapi untuk memastikan layanan paling baik, paling luas dan efisien," tegas Menkes Budi Gunadi.
Penghapusan Kelas
Menkes menyatakan, pemerintah selaku regulator melakukan penyesuaian tarif INA CBGs, lantaran adanya penghapusan kelas 1-3 BPJS Kesehatan dan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Selain itu, diharapkan INA CBGs bisa mengakomodir tingkat inflasi yang terjadi sejak penentuan tarif terakhir pada 2016 silam.
Untuk peserta, penyesuaian ini akan memberikan akses yang lebih adil, akses yang lebih bijak, akses yang lebih dini intervensinya. Jadi ketika masih sehat pun mereka mendapatkan layanan ini.
"Kita mempertimbangkan, adanya tambahan baru ini tidak mengganggu stabilitas dari pembiayaan BPJS Kesehatan," kata Menkes.
"Untuk peserta, penyesuaian ini akan memberikan akses yang lebih adil, akses yang lebih bijak, akses yang lebih dini intervensinya. Jadi ketika masih sehat pun mereka mendapatkan layanan ini," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024
Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Tanggung Semua Biaya PNS Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Termasuk Biaya Asisten Rumah Tangga
Pemerintah akan menanggung keberangkatan bagi satu orang ASN, satu istri ASN, dua anak ASN, hingga satu ART.
Baca SelengkapnyaCatat, Petugas PPS hingga KPPS Dapat Layanan Kesehatan Gratis Selama 24 Jam
Petugas pemilu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS).
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaTarif 14 Ruas Tol di Sumatera dan Jawa Diskon 15 Persen saat Mudik Lebaran, Simak Daftarnya
Pelaksananan program tersebut jadi kewenangan masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Baca SelengkapnyaPemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Bantah Program Bansos Beras Jadi Pemicu Kenaikan Harga Beras
Mengingat program ini hanya ditujukan kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di Kementerian Sosial.
Baca Selengkapnya