Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menhub luncurkan perizinan angkutan sewa khusus secara online

Menhub luncurkan perizinan angkutan sewa khusus secara online Gojek. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meluncurkan sisterm perizinan online bagi angkutan sewa khusus (angkutan online), Minggu (16/7).

Dengan sistem perizinan online ini Menhub berharap nantinya tidak ada lagi keharusan mitra operator angkutan online untuk tatap muka dengan regulator atau pemerintah. Menhub menargetkan pemenuhan legalitas angkutan online ini dapat selesai akhir tahun ini.

"Dengan sistem online ini akan menghapus semua tatap muka, kita bisa buktikan waktu bisa lebih singkat, tidak ada pungli, dan bisa memberikan suatu kepastian, saya targetkan Desember tahun ini (perizinan angkutan online) harus selesai semua," kata Menhub di Kantor Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Cawang, Jakarta Timur.

Lebih lanjut dikatakan Menhub dengan sistem perizinan online ini akan bisa mewujudkan angkutan transportasi di wilayah Jabodetabek yang lebih baik.

Di sisi lain Menhub Budi berharap sistem ini juga dapat diaplikasikan oleh pemerintah daerah, pada tahap awal Menhub mengatakan wilayah Jakarta akan menjadi model pengaplikasian sistem online ini.

"Jakarta adalah model suatu dari segala sistem Jakarta harus lebih dulu menjadi contoh, jika berhasil di Jakarta akan berhasil juga di daerah lain, kita akan aplikasikan ini ke daerah lain seperti Surabaya, Yogyakarta, Bali, Semarang, dan kota-kota lainnya," jelas Menhub.

Lanjutnya, Menhub menyebut pelayanan angkutan umum harus memenuhi perizinan yang sah dengan begitu maka akan memberikan suatu jaminan bagi masyarakat dan sebagai bentuk tanggung jawab dari operator angkutan umum khususnya yang berbasis online.

"Suatu mekanisme pelayanan harus terdaftar dan harus mendapat legitimasi ada suatu jaminan bagi masyarakat bahwasanya operator-operator pengemudi itu memang adalah legal, legalnya itu di satu sisi memberikan kepastian tetapi juga menjadi tanggung jawab operator itu menjadi suatu yang pasti," ujarnya.

Ke depan Menhub memastikan sistem perizinan online ini juga akan diterapkan pada perizinan di angkutan umum lainnya seperti pada angkutan perkotaan (angkot) dan Kopaja.

Selain peluncuran sistem perizinan online, pada hari yang sama juga diluncurkan Fleet Management System yang digunakan oleh Perum PPD (Pengangkutan Penumpang Djakarta).

Sistem IT berbasis online ini juga digunakan oleh Perum PPD guna meningkatkan efektifitas kinerja.

Pada peluncuran sistem perizinan online khusus untuk angkutan online ini, secara khusus Menhub juga menyaksikan penyerahan penghargaan bagi pramudi dan masinis terbaik se Jabodetabek.

Terkait penyerahan penghargaan ini, Menhub berharap akan memberikan suatu peningkatan pelayanan disamping juga peningkatan keselamatan dan keamanan kepada penumpang.

"Pemberian penghargaan kepada pramu mudi, masinis adalah suatu langkah yang bagus karena mereka adalah suatu personal yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak, terjaminnya, sampainya, selamatnya, aman dilakukan oleh mereka, ini akan memberikan peningkatan level of safety, level of security dan level of service yang baik," jelas Menhub.

Turut hadir dalam kegiatan Plt. Kepala BPTJ Bambang Prihartono, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi.

(mdk/hrs)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli

Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli

Proses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
PLN Siapkan 10.000 Kursi Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya

PLN Siapkan 10.000 Kursi Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya

Pendaftaran program 'Mudik Asyik Bersama BUMN' ini pun sudah dibuka pada tanggal 16 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menhub Prediksi Penerbangan Selama Mudik 2024 Naik 4 Persen

Menhub Prediksi Penerbangan Selama Mudik 2024 Naik 4 Persen

Menhub Prediksi Penerbangan Selama Mudik 2024 Naik 4 Persen

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Diisukan Mundur dari Kursi Menteri Keuangan, Begini Kabar Terbaru Sri Mulyani

Diisukan Mundur dari Kursi Menteri Keuangan, Begini Kabar Terbaru Sri Mulyani

Sri Mulyani menyebutkan bahwa saat ini perempuan yang berkarir menghadapi tantangan dalam pembagian waktu untuk bekerja dan mengurus keluarga.

Baca Selengkapnya
Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.

Baca Selengkapnya
Info Mudik Gratis: Kemenhub Sediakan lagi 10 Ribu Kuota, Ini Cara Daftarnya

Info Mudik Gratis: Kemenhub Sediakan lagi 10 Ribu Kuota, Ini Cara Daftarnya

Kemenhub menyebut tujuan mudik yaitu tersebar di 26 kota.

Baca Selengkapnya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya