Menhub harap 'Om Telolet Om' buat warga kembali naik angkutan umum
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap fenomena 'Om Telolet Om' bisa menjadi daya tarik bus angkutan umum kembali digandrungi warga. Menhub berjanji akan memoles daya tarik fenomena ini dalam suatu kontes sehingga bisa menghibur masyarakat.
"Saya bukan melarang, saya pribadi juga senang musik dan juga senang nada klakson telolet," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/12).
Menteri Budi menambahkan bahwasanya dirinya tidak melarang penggunaan klakson bus sebagai hiburan. Namun, dia meminta penggunaan klakson sebagai hiburan tidak dilakukan di jalan raya.
"Yang saya imbau itu jangan di jalan raya karena itu bahaya, tapi kalau di tempat lain boleh, misalnya, di terminal bus, jadi tempatnya harus benar, kalo (bus) pada saat diparkir itu bagus sekali," ucapnya.
Sementara itu, Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Pasal 69, paling rendah yaitu 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB).
"Ada larangan daerah tertentu klakson dilarang dibunyikan secara keras, yaitu di kawasan sekolah dan rumah ibadah," ujarnya.
Adapun, dalam Pasal 64, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan laik.
Dia mengatakan persyaratan laik ditentukan berdasarkan kinerja minimal kendaraan bermotor yang paling sedikit meliputi emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat petunjuk kecepatan, kesesuaian roda dan kondisi ban dan kesesuaian data mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bus Telolet Membahayakan, Bakal Didenda Rp500.000
Kegiatan berburu klakson bus telolet untuk konten di media sosial cukup berbahaya.
Baca SelengkapnyaFOTO: Bus Nekat Pasang Klakson Telolet Siap-Siap Ditindak Tegas dan Didenda Rp 500 Ribu
Sebelumnya, fenomena bus klakson telolet telah memakan korban jiwa.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mabuk Berat Usai Pesta Miras Malam Tahun Baru, Pemuda Tertidur di Rel Berujung Tewas Ditabrak Kereta
Saat akan melintas di lokasi kejadian dan melihat beberapa orang berada di rel kereta api, masinis segera membunyikan suling lokomotif berulang-ulang agar orang
Baca SelengkapnyaJelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaDepok Hujan Disertai Angin Kencang, Baliho 10 Meter Roboh Menimpa Mobil
Depok Hujan Disertai Angin Kencang, Baliho 10 Meter Roboh Menimpa Mobil
Baca SelengkapnyaKronologi Bocah 5 Tahun di Merak Terlindas Bus saat Meminta Klakson Telolet
Polisi menjelaskan kronologi kejadian maut bocah terlindas bus saat meminta klakson telolet berdasarkan video yang beredar.
Baca SelengkapnyaBukan Kaget, Pria ini Heran Liat Mobil Tabrak Kamar di Rumahnya 'Apa ini Bang? Mau Tidur Mobilnya?'
Sebuah mobil tiba-tiba menabrak bagian tembok hingga menerobos ke dalam kamar miliknya. Namun ia nampak heran bukannya kaget.
Baca SelengkapnyaTerkuak, Ini Alasan Tidak ada Sabuk Pengaman Penumpang di Kereta Api
Masyarakat menyoroti tidak tersedia sabuk pengaman (seat belt) penumpang di angkutan kereta api pasca tabrakan kereta api Turangga di Bandung.
Baca Selengkapnya