Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kini uji KIR bisa dilakukan melalui Agen Pemegang Merek

Kini uji KIR bisa dilakukan melalui Agen Pemegang Merek Uber Taxi. © businesstimes.com.sg

Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan agar seluruh taksi baik reguler dan online wajib melakukan uji KIR. Sebab, ini adalah bagian yang harus dipenuhi karena berkaitan dengan keselamatan penumpang.

"Uji KIR adalah kewajiban dari kendaraan komersial yang akan melakukan kegiatan (pelayanan angkutan transportasi). Uji KIR adalah bagian yang harus dipenuhi karena ini berkaitan dengan keselamatan,” tegas Menhub Budi melalui keterangan resminya, Senin (6/11).

Untuk itu, dia akan memberikan waktu kepada seluruh angkutan sewa khusus untuk memenuhi sejumlah aspek yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 108 Tahun 2017 termasuk melakukan uji KIR kendaraan.

"Kami akan memberikan batas waktu maksimal tiga bulan, lakukan dengan segera. Selain uji KIR yang dilaksanakan pemerintah, kita juga bekerja sama dan memberikan kesempatan terhadap swasta untuk melayani uji KIR ini," imbuhnya.

Dia menambahkan, Agen Pemegang Merek (APM) juga telah siap melayani uji KIR kendaraan, sehingga diharapkan proses uji KIR kendaraan akan lebih cepat.

Terkait kewajiban stiker pada angkutan sewa khusus, Menhub Budi memastikan teknis pemasangannya akan dicari jalan keluar terbaik, stiker akan dipasang di depan dan belakang.

"Untuk besarnya dan teknis pemasangannya, mungkin dalam minggu ini sudah ada kepastian. Saya sudah tugaskan kepada Dirjen Perhubungan Darat untuk bertemu semua aplikator cari jalan terbaik," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya masih akan membahas lebih lanjut dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemberian sanksi. Untuk itu Menhub kembali menegaskan para pengemudi angkutan sewa khusus harus mematuhi PM 108 Tahun 2017.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Karya Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2024

Menhub Budi Karya Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2024

Menhub sempat melakukan rapat koordinasi untuk kelancaran perjalanan balik dari pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak.

Baca Selengkapnya
Perhatian! Ini Titik Rawan Kemacetan Saat Arus Balik Lebaran

Perhatian! Ini Titik Rawan Kemacetan Saat Arus Balik Lebaran

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan titik krusial kemacetan pada arus balik lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Anjurkan Mudik Lebih Awal, Menhub Sebut Tiket H-10 Hingga H-5 Masih Tersedia

Presiden Jokowi Anjurkan Mudik Lebih Awal, Menhub Sebut Tiket H-10 Hingga H-5 Masih Tersedia

Budi menerangkan puncak arus mudik terjadi pada H-4 dan H-3 lebaran.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya